Makassar, Inspirasimakassar.id:
Legislator Kota Makassar, H. Ray Suryadi Arsyad, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Hotel Karebosi Premier. Sosialisasi setelah menyelesaikan masa reses itu menyangkut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, pada Ahad, 22 Juni 2025.
Di hadapan peserta, Ray Suryadi Arsyad menekankan pentingnya kontribusi nyata dari dunia usaha terhadap pembangunan berkelanjutan di kota yang kini dipimpin Walikota Munafri Arifuddin dan Wakil Walikota Aliyah Mustika Ilham ini.
Menurutnya, tanggung jawab sosial bukan hanya kewajiban hukum, tapi moralitas perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan tempat mereka beroperasi. Perda ini hadir untuk mengatur dan mendorong sinergi antara sektor swasta dan pemerintah.
Dwi Hairil Oktahidayat, S.Kom dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar yang hadir sebagai perwakilan pemerintah daerah menjelaskan, Perda ini menjadi bagian dari strategi penguatan pembangunan berbasis lingkungan dan sosial.
Menurutnya, pemerintah kota sangat mengapresiasi keterlibatan DPRD yang langsung turun ke masyarakat untuk menjelaskan secara teknis. Sosialisasi seperti ini sangat diperlukan agar implementasi perda dapat berjalan maksimal. (titi)




