Kamis, Januari 1, 2026
Google search engine
BerandaBeritaAnggota DPRD Makassar, Hartono Ingatkan Pemkot Makassar

Anggota DPRD Makassar, Hartono Ingatkan Pemkot Makassar

Makassar, Inspirasimakasar.id:

Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Makassar, Hartono, mengakui, pihaknya telah menerima penjelasan dari Pemerintah Kota Makassar mengenai proses penataan tenaga non-ASN ini. DPRD Kota Makassar memahami bahwa proses ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang telah lama diterapkan di tingkat nasional.

Hartono mengingatkan Pemerintah Kota Makassar akan pentingnya melakukan sosialisasi yang efektif kepada seluruh tenaga non-ASN dan masyarakat luas. Sosialisasi ini bertujuan agar semua pihak memahami secara jelas mengenai proses penataan yang sedang berjalan dan tidak menimbulkan kegelisahan atau kesalahpahaman jika nantinya terdapat kebijakan terkait perubahan status atau kontrak kerja.

Anggota Komisi B ini mengemukakan, meskipun nantinya ada kebijakan bagi tenaga non-ASN yang tidak lagi dipekerjakan secara langsung di bawah Pemkot untuk diangkat menjadi tenaga outsourcing, tentu perlu ada kejelasan mengenai formulasinya. Bagaimana mekanisme pengangkatan dan bagaimana dengan hak-hak mereka? Ini perlu disosialisasikan dengan baik.

Pernyataan Hartono kemudian ditanggapi Pemerintah Kota Makassar.  Mereka tegas meluruskan informasi yang beredar dan menyatakan bahwa langkah yang saat ini dilakukan bukanlah PHK, melainkan sebuah proses penataan tenaga non-ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Inspektur Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, di Gedung DPRD Kota Makassar usai menghadiri Rapat Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar Tahun 2024 Senin, 19 Mei 2025, memberikan klarifikasi terkait isu ini. Beliau menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada kebijakan pemutusan kontrak kerja terhadap tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Makassar seperti yang ramai diberitakan di berbagai platform informasi.

Langkah yang tengah berjalan ini merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN yang dilakukan secara bertahap dan terstruktur. Proses penataan ini sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pada Pasal 66 yang mengatur mengenai penataan tenaga non-ASN.

Karenanya, proses penataan tenaga non-ASN ini sedang berjalan dan dilakukan secara bertahap oleh Pemerintah Kota Makassar. Kami memastikan bahwa seluruh tahapan penataan ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (titi)

Din Pattisahusiwa
Din Pattisahusiwahttps://inspirasimakassar.id
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments