Makassar, Inspirasimakassar.id:
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area atau jalur di perkotaan yang digunakan untuk menanam tumbuhan, baik yang tumbuh secara alami maupun sengaja ditanam, untuk menjaga keseimbangan lingkungan. RTH memiliki berbagai fungsi dan manfaat, termasuk menjaga kualitas udara, menyerap air hujan, menyediakan ruang rekreasi, serta meningkatkan keindahan dan kenyamanan kota.
Dalam rangka bertukar informasi terkait kebijakan dan pengelolaan RTH, khususnya yang berkaitan dengan penerapan Peraturan Daerah, Komisi C DPRD Kota Makassar, dipimpin Ketuanya, Azwar Rasmin. Rombongani diterima Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, Rabu 23 Apri 2025.
“Pertama tama kami menyampaikan terima kasih atas penyambutannya yang sangat luar biasa oleh ibu Bupati. Tentunya, ini merupakan suatu kebangana buat kami,” tutur Azwar Rasmin, saat menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Barru.
Azwar Rasmin juga memperkanalkan rekan rekan yang dipimpinnya, yaitu, Fasruddin Rusly, H. Ray Suryadi Arsyad, M. Yahya, Iwan Hasan Muhammad, Yulianto Badwi, Muh. Farid Rayendra, H. Jufri Pabe, Iman Musakkar, serta Mesakh Raymond Rantepadang.
Bupati Kabupaten Barru, Andi Ina Kartika mengaku bangga atas kehadiran legislator Kota Makassar di kabupaten yang dipimpinnya. “Kami menyampaikan ucapan terima kaish, lantaran rekan rekan dari DPRD Makassar meluangkan waktunya berkungjung ke Kabupaten Barru. Kami juga bangga lantaran dewan Makassar menjadikan Kabupaten Barru sebagai salah satu lokus kunjungan,” jelasnya.
Perempuan partai beringin rindang, Golkar itu juga menekankan akan pengembangan RTH tidak hanya berdampak pada estetika dan kesehatan lingkungan, tetapi juga berpotensi menjadi destinasi wisata sekaligus sarana edukasi lingkungan bagi masyarakat.
Bupati perempuan pertama di kabupaten berbatasan Kabupaten Pangkep, Kota Parepare, serta Kabupaten Soppeng itu mengakui, berbagai potensi RTH yang dimiliki Kabupaten Barru. Mulai dari kawasan pesisir sepanjang kurang lebih 75 kilometer, hingga wilayah pertanian yang luas dan hutan yang bisa dikembangkan sebagai kawasan hijau, seperti hutan kota maupun hutan lindung.
“Kita ketahui bersama bahwa, ruang terbuka hijau sangat penting untuk menjaga kualitas lingkungan dan keseimbangan ekosistem. Kami juga berupaya memaksimalkan RTH di kawasan perkotaan seperti taman kota, jalur hijau, dan ruang publik lainnya,” tutup mantan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan itu. (titi)




