Maros Inspirasimakassar.id:

Setidaknya, mobil truk tidak boleh melakukan aktivitasnya pada jam jam sibuk. Meski demiian ada pengecualian truk pengakut kebutuhan pokok atau darurat, dan truk itu juga hanya boleh melewati pada jam jam tertentu dan di lokasi tertentu pula.

Karena itu, Bupati Kabupaten Maros, Chaidir Syam, pada Kamis 18 September 2025 mengimbau para pelaku usaha tambang dan pemilik kendaraan angkutan material agar mematuhi aturan penggunaan jalan umum di Kabupaten Maros. Imbauan tersebut tertuang dalam surat Nomor 500.11.3.2/5/Dishub yang diterbitkan pada 10 September 2025.

Bupati dua periode itu juga menekankan pentingnya keselamatan lalu lintas, keamanan pengguna jalan dan ketertiban umum. Malah, ia meminta seluruh aktivitas pengangkutan material tambang dibatasi hanya pukul 08.00–16.00 Wita. Serta menghindari jam-jam sibuk seperti jam masuk, istirahat, dan pulang sekolah.

Doktor Hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu mengingatkan kendaraan angkutan material tidak boleh melebihi tonase 8 ton dan dilarang melanggar dimensi kendaraan (over dimension and over loading).

“Muatan wajib ditutup terpal untuk mencegah tumpahan material serta roda kendaraan dibersihkan sebelum keluar dari lokasi tambang. Dan, semua kendaraan angkutan tambang harus sesuai ketentuan, laik jalan, dimensi kendaraan dan tata cara pengangkutan sesuai aturan yang berlaku,” tegas pria yang mengangkat disertasi berjudul “Hakikat Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Maros tersebut”.

Menurutnya, pengoperasian kendaraan tambang wajib menggunakan sopir yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi dari kepolisian, tidak di bawah umur dan bebas dari pengaruh narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Batas kecepatan maksimal kendaraan angkutan material ditetapkan 40 km per jam. (titi)

BAGIKAN
Berita sebelumyaBupati Maros : Irigasi Desa Sawaru Beroperasi Kembali, Bisa Panen Dua Kali
Berita berikutnyaKekeringan, Bupati Maros Instruksikan BPBD Distribusi Air untuk Warga
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here