Beranda Berita Perpustakaan Unhas Rakayakan HUT ke-52

Perpustakaan Unhas Rakayakan HUT ke-52

0
3

Makassar, Inspirasimakassar.id:

Perpustakaan Universitas Hasanuddin (Unhas) merayakan Hari Jadi Pustakawan Indonesia ke-52, Senin (7/7/2025) di Lounge Perpustakaan Unhas. Perayaan ini cukup semarak walaupun digelar dengan acara sederhana.

Kepala Perpustakaan Unhas Dr. Fierenziana G. Junus, S.S.,M.Hum melalui pesan singkat kepada Pustakawan Unhas dan juga melalui video singkat mengucapkan selamat Hari Jadi Pustakawan Indonesia ke-52.

Mewakili Kepala Perpustakaan Unhas, Ketua Divisi Layanan dan Penjaminan Mutu Dr. Iskandar, S.Sos.,M.M dalam sambutannya menyinggung Undang-Undang terkait pustakawan di Indonesia.

Menurutnya, undang-undang tentang profesi pustakawan yaitu UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan, termasuk peran dan fungsi pustakawan dalam mendukung kegiatan kepustakawanan.

Ia juga menyinggung tentang tugas pustakawan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.

“Ada 3 tiga yang mungkin bisa jadi perhatian bagi pustakawan adalah, pertama peningkatan kompetensi, peningkatan karir dan juga kerjasama. Yang mana para pustakawan harus selalu mengembangkan diri untuk peningkatan kompetensi di bidang pustakawan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, untuk peningkatan karir bagi pustakawan saat ini, bukan lagi organisasi profesi yang membuat usulan akan tetapi lembaga atau instansi yang menaungi yang membuat usulan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Jadi bukan lagi organisasi profesi yang membuat usulan. Kemudian yang ketiga yaitu kerjasama, para pustakawan harus terus menjalin kerjasama dengan semua pihak untuk peningkatan literasi bangsa. Saya pernah ditanya wartawan, apakah Perpustakaan Unhas bisa bertahan, saya jawab bisa bertahan,” kuncinya.

Perayaan Hari Jadi Pustakawan Indonesia menjadi lebih semarak, setelah Staff Public Relation, Pustakawan Ahli Pertama yang juga Pengelola Publikasi Ilmiah di Perpustakaan Unhas Andi Nasri Abduh membacakan puisi Pustakawan untuk Negeriku, yang ia tutup dengan pembacaan pantun.

Puncak acara Hari Jadi Pustakawan Indonesia ke-52 ditutup dengan Pemotongan Tumpeng oleh Ketua Divisi Pengembangan SDM dan Publikasi Ilmiah Andi Milu Marguna, S.Sos.,M.M yang potongan pertama diberikan kepada Kepala Tata Usaha Perpustakaan Unhas Hasyim, S.Sos., MM.

Seperti diketahui, Undang-Undang terkait pustakawan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan, termasuk peran dan fungsi pustakawan dalam mendukung kegiatan kepustakawanan.

Selain itu, ada juga peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007.

Yang mana undang-undang itu mengatur tugas pokok seorang pustakawan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.

Ini juga termasuk mengorganisir dan memanfaatkan koleksi perpustakaan, memberikan layanan kepada pemustaka, serta mengembangkan sistem informasi dan teknologi yang mendukung kegiatan perpustakaan.

Secara lebih rinci, tugas pokok pustakawan mencakup:

Pengelolaan Perpustakaan:

  1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan perpustakaan.
    Mengelola koleksi perpustakaan (baik fisik maupun digital).
  2. Mengurus pengadaan, pengolahan, dan perawatan koleksi.
  3. Menyusun program kerja dan anggaran perpustakaan.
  4. Mengembangkan sistem informasi perpustakaan.

Pelayanan Perpustakaan:

  1. Memberikan layanan referensi dan informasi kepada pemustaka.
  2. Melakukan bimbingan pemustaka (user education).
  3. Melaksanakan layanan sirkulasi (peminjaman dan pengembalian koleksi).
  4. Menyelenggarakan kegiatan promosi dan sosialisasi perpustakaan.

Pengembangan Sistem Kepustakawanan:

  1. Mengembangkan sistem otomasi perpustakaan.
  2. Melakukan penelitian dan pengembangan di bidang perpustakaan.
  3. Menerapkan teknologi informasi dalam pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perpustakaan.
    Melakukan survei kebutuhan informasi pemustaka.

Pustakawan juga berperan dalam melestarikan koleksi perpustakaan, melakukan dokumentasi, dan menyebarkan informasi. Selain itu, pustakawan dapat berperan sebagai tenaga ahli dalam bidang penelitian dan pengembangan, serta menjadi pendukung literasi bagi pemustaka. (awin)

Berita sebelumya11 Juli, Yayasan Masjid Raya-BAZNAS Sunatan Gratis
Berita berikutnyaKetua BAZNAS Makassar Hadiri Peluncuran Z-Auto Kolaborasi BAZNAS-Alfamart
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here