
Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar.id:
Bagian Hubungan Masyarakat Kantor Unit Penyelenggara Pelabunan (UPP) Kelas III Benteng Jampea, Kahar menampik semua tudingan miringmyang dialamatkan kepada pimpinanya, Nasir Radjab yang sempat viral dibeberapa media didaerah ini sekitar tiga hari lalu.
Selasa 20 Mei sekitar pukul 15.43 Wita, Kahar bersama Bendahara Pengeluaran dan Gaji, Asdar dan Makmur Majid selaku Kepala Tata Usaha mengaku dikediaman wartawan media ini jika ketiganya baru saja tiba dari Makassar Sulawesi Selatan. Ia datang ke Selayar untuk menyanggah seputar pemberitaan yang sempat viral dan membuat shok sejumlah pegawai di UPP Kelas III Selayar.
“Kepala UPP Kelas III Benteng Jampea, Nasir Radjab saat ini memang sedang tidak ada ditempat karena sedang berobat dan menjalani Pengobatan Tradisional Terapi akibat penyakit jantung yang dideritanya. Nasir Radjab serahterima jabatan pada akhir Oktober 2024 menggantikan pendahulunya, Arman. Karena sakitnya ini, beliau jarang ada ditempat. Demikian pula Bendahara Pengeluaran, Muh Asdar karena lagi pendidikan di Kota Semarang Jawa Tengah.” papar Kaharuddin.
Terkait dengan laporan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan regulasi alias Pungutan Liar (Pungli) di Bonerate khususnya kepada para nakhoda kapal di Pelabuhan Bonerate Kecamatan Pasi’marannu yang menyebut angka hingga Rp 800.000,- itu sama sekali bukanlah ulah pihak Syahbandar. Sebab Standar Operasionel Prosedur (SOP) nya itu sudah ada kesepakatan antara pemilik kapal dengan keagenan dengan menggunakan sistem online. Kalaupun ada kelebihan itu, bukan antara Syahbandar dengan pemilik kapal. Kalau di UPP Kelas III Benteng Jampea ada istilahnya yang dinamakan “inang for net” dan masuk dalam sistem ini adalah keagenan, petugas/operator dan nakhoda kapal jika misalkan tidak memiliki keagenan.” jelasnya.
Kemudian seputar pembayaran yang secara resmi dan mengacu pada regulasi uang rambu, tambat, ada GTnya dan disistem itu sudah nampak semua berapa yang mesti dibayar termasuk yang masuk ke kas negara. Dan diluar yang masuk ke negara itu adalah keagenan. Dan pungutan diluar keagenan itu berarti antara pemilik kapal dan agen beradasarkan kesepahaman atau kesepakatan mereka diantara kedua belah pihak.” Kaharuddin menambahkan.
Sebagai contoh misalkan pemilik kapal dan agen. Jika pungutan yang dilakukan oleh agen dianggap mahal maka pemilik kapal dapat mengganti agennya. Karena pemilik kapal yang memiliki peran untuk mengunjuk agen. Dan dipihak agen ada pungutan-pungutan yang didalamnya ada tarif rambu yang kadang ditalangi lebih dahulu dengan uang pribadi oleh agen nanti setelah itu clear baru dikirimkan. Sehingga kalau disebut-sebut itu ada uang lebih, itu antara agen dengan pemilik kapal. Dan Syahbandar sama sekali tidak mencampuri atau terlibat dalam urusan pungutan itu.” jelas Kaharuddin selaku Bagian Humas pada UPP Kelas III Benteng Jampea.
Sebab jika pihak agen kemahalan maka pihak pemilik kapal bisa mengambil langkah dan tindakan yang tegas untuk mengganti agen yang sudah ditunjuk. Lalu mengenai dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Pimpinan sudah menegaskan tidak boleh ada SPB yang diphoto copy. Kalau ada SPB yang diphoto copy itu adalah kesalahan yang dilakukan oleh petugas pelabuhan. Karena sudah ada penegasan bahwa SPB tidak boleh ada yang diphoto copy. Apalagi saat ini kita sudah menggunakan sitem online. Dan untuk SPB yang berbentuk fisik digunakan apabila online mengalami gangguan internet sehingga menyebabkan adanya ganguan koneksi internet. Namun jika sistem masih bagus maka kita tetap menggunakan sistem online. Dan semua pegawai dan staf di UPP sudah dilatih.” katanya lagi.
Kemudian terkait adanya petugas pelabuhan yang merangkap sebagai agen itu sebenarnya belum termasuk sebagai kategori petugas sebab yang bersangkutan masih bersifat sebagai tenaga honorer di Kantor UPP. Dengan tujuan, tenaga honorer ini nantinya bisa mengajarkan kepada temannya yang lain semisal dikemudian hari ada peretruran penerimaan tenaga honorer di pelabuhan. Namun tetap akan kami lakukan pembenahan akan hal-hal yang dapat membingungkan bagi masyafakat termasuk operator dan atau keagenan. Sehingga yang melakukan pemungutan ini adalah keagenan. Pihak Agen. Bukan dari pihak Syahbandar. Dan kita tidak lagi memegang uang dengan adanya sistem online.” kunci Kaharuddin.
Lain halnya dengan Kepala UPP Kelas III Benteng. Hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi dari Muhammad Irfan Jayadinata. Dan malahan nomor kontaknya sudah dioffkan pasca mengirimkan berita sanggahan dari media lain. (M. Daeng Siudjung Nyulle