
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Pengelolaan zakat, tidak sekadar dilakukan secara personal, namun dapat dikelola secara kolektif oleh lembaga pengelola zakat. Hadirnya lembaga zakat itu, membantu pengelolaan, pengumpulan dan pendistribusian. Tata kelola lembaga amil ini berpedoman dan diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama No. 581 yaitu UU No. 38 Tahun 1999.
Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Pelaporan, dan Keuangan BAZNAS Kota Makassar, Dr.H.Waspada Santing, M.Sos.I.,M.H.I di sela sela Sosialisasi dan Pembekalan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid hari kedua , di Hotel D’Maleo, Jumat, 24 Pebruari 2023 mengemukakan, secara umum, lembaga pengelola zakat terdiri Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dibentuk pemerintah dan lembaga zakat yang dibentuk swasta.
“Jadi, selain BAZNAS, pemerintah, melalui Kementerian Agama juga mengesahkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional. Di antaranya adalah, LAZ Muhammadiyah, Lazis-NU, LAZ Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, Yayasan Baitul Maal Muamalat, hingga Baitul Mal Hidayatullah. Kesemua lembaga zakat ini menjadi inspirasi bagi pelaksnaaan perzakatan di Indonesia,” ujarnya, di hadapan seratus da’i yang memadati lantai V.
Pemateri lainnya adalah HM.Ashar Tamanggong (Ketua BAZNAS Makassar), Ahmad Taslim Matammeng, dan H.Jurlan Em Saho’as (masing masing wakil ketua I dan Wakil Ketua II). Sosialisasi ini dipandu H.Arifuddin.

Dalam pengelolaannya, Waspada Santing, lembaga lembaga zakat tersebut tidak hanya menyangkut zakat saja, melainkan infaq, dan shadaqah. Dengan harapan, hasilnya, dapat memakmurkan ekonomi ummat dan keummatan.
“Kita harus percaya bahwa, kewajiban beribadah tidak hanya meliputi ibadah antara seorang manusia dengan tuhannya, melainkan ada ibadah lain yang tak kalah pentingnya. Yaitu, ibadah manusia dengan manusia lainnya. Dasarnya, Islam mengatur segala bentuk ibadah, termasuk dalam dimensi ekonomi . Untuk itulah, diperlukan tata kelola amil yang baik dan benar,” harapnya.
Khusus BAZNAS Kota Makassar, demikian Doktor Hukum Islam UIN Alauddin Makassar, 2020 ini., keberhasilan zakat tidak atas kerja keras lembaga pemerintah nonstrukltural itu semata, melainkan keterlibatan berbagai pihak. Salah satunya adalah Lembaga Pengumpul zakat, atau UPZ. Salah satunya, UPZ yang berpangkalan di masjid.
Mengapa UPZ Masjid? Selain, sebagai unit yang lebih dekat dengan ummat, juga mempengaruhi tujuan BAZNAS dalam membagikan pelayanan yang sempurma bagi muzaki dan mustahik terhadap pembinaan, pengembangan, dan penyadaran kewajiban berzakat.
Potensi zakat ini, tentunya merupakan sumber pendanaan yang dapat dijadikan kekuatan pemberdayaan ekonomi, pemerataan pendapatan, dan bahkan akan dapat meningkatan perekonomian, sehingga dapat menekan angka kemiskinan di ibukota Sulawesi Selatan ini.

Apalagi, warga muslim di Kota Makassar ini begitu besar. Jumlah besar inilah membuat potensi zakat mencapai lebih Rp1,3 triliun. Sementara hingga saat ini, target pengumpulan dari BAZNAS Makassar belum mencapai seper dua.
“Tentunya potensi besar ini, tidak bisa dimanej oleh BAZNAS Makasar sendiri. Pasalnya, BAZNAS Makassar hanya memiliki empat komisioser, dengan staff pelaksana hanya 18 orang. Itu makanya, kehadiran UPZ di 1300 masjid dengan 5 pengurusnya, tentunya menjadi potensi besar dalam urusan zakat tersebut,” urai pria Bugis kelahiran Mandatte, Enrekang, 1963 ini.
Selain itu, UPZ Masjid dapat membantu BAZNAS dalam sosialisasi, termasuk melakuklan pendataan terhadapa para muzakki yang ada di sekitaran masjid. Bukan hanya itu, juga membantu BAZNAS mendistribusakan zakat, hingga membuat pelaporan. (din pattisahusiwa)