Makassar, Inspirasimakassar;
Calon jemaah haji tahun 2020 yang masuk dalam daftar kuota tambahan terancam tidak diberangkatkan pada penberangkatan haji 2022 ini. Hal itu terkait dengan jumlah kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi hanya 100.051 orang.

Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan, H Asa Afiif, ST., MT., kepada inspirasimakassar.com menjelaskan, pada 2020 pelunasan tahap pertama berdasarkan nomor urut porsi. Kemudian ditahap kedua ada sisa kuota diberikan kesempatan kepada yang mau menggabung yaitu pasangan suami istri, pendamping jemaah usia lanjut maupun pendamping jemaah cacat.

“Ini yang sebenarnya porsi belum masik kuota kemudian diberikan kesempatan untuk bisa bergabung karena itu diberikan kesempatan pelunasan sesuai dengan kuota masing-masing kabupaten. Tapi tahun 2022 ini semua yang masuk namanya dalam pelunasan tahap kedua tidak masuk dalam prioritas diberangkatkan,” jelas Asa Afiif, di kantornya, Jl. Nuri, Makassar, Senin (25/4).

“Yang jadi prioritas hanya sesuai urutan porsi, sesuai alokasi kuota masing-masing kabupaten/kota,” tambahnya.

Sementara terkait jumlah jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang usianya di atas 65 tahun Asa Afiif belum bisa memberikan karena datanya belum diklasifikasi. Salah satu syarat yang ditetapkan Arab Saudi, jemaah haji tahun ini maksimal usia 65 tahun.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, Dr. H. Ali Yafid, S.Ag., M.Pdi, mengatakan informasi kuota sudah keluar yaitu 100.051. Kuota itu tidak sampai 50 persen dari kuota sebelumnya yaitu sebanyak 221 ribu. Namun kuota tersebut belum resmi karena belum ada PMA keluar.

“Kuota itu belum resmi karena belum ada PMA (Peraturan Menteri Agama -red). Estimasi kuota perprovinsi juga belum. Walaupun ada informasi beredar tapi itu baru asumsi jadi belum bisa dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan secara resmi,” terang Dr Ali Yafid, di kantornya, Senin (25/4).

“Dalam dua hari ini mungkin sudah turun PMA menyangkut kuota perprovinsi dan BIPIH dari Perpres yang menyangkut tambahan biaya perjalanan haji,” tambahnya lagi.

Kendati demikian Ali Yafid mengaku pihaknya sudah melakukan persiapan termasuk di daerah. Dan khusus mengenai paspor dia sudah meminta agar benar-benar diperhatikan terutama masa berlakunya. “Ini sangat penting siapa tahu dapat kuota berangkat tetapi paspor bermasalah bisa terhalang berangkat,” imbuhnya.

Dr H. Ali Yafid juga menegaskan karena waktu pemerangkatan jamaah sudah dekat, 4 Juni 2022 kloter 1 sudah terbang , dia mewanti-wanti seluruh jajarannya yang terlibat dalam urusan pemberangkatan haji untuk memastikan handphone selalu aktif agar bisa tetap bekerja meskipun hari libur. (Syahril)

BAGIKAN
Berita sebelumyaRombongan Komisioner KPU Selayar Berda’wah Sambil Sosialisasi
Berita berikutnyaIPHI Harapkan Sulawesi Selatan Dapat Porsi Kuota Haji Lebih Banyak
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here