Makassar, Inspirasimakassar.com:

Sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat tanah oleh terdakwa IG Hiensari menghadirkan Saksi Pelapor Muh.Tauphan Anshar, Senin 18 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Makassar Jalan Kartini.

Berdasarkan agenda sidang Pengadilan Negeri Makassar, Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani meminta keterangan Saksi Pelapor Muh.Tauphan Anshar dalam hal ini diwakili Muhdar MS, SH sekaligus pengacara Saksi Pelapor, sementara terdakwa IG Hiensari juga turut dihadirkan oleh Majelis Hakim dipersidangan.

Ketika Majelis Hakim menanyakan alasan Saksi Pelapor Muh.Tauphan Anshar melaporkan IG Hiensari, atas dugaan pemalsuan surat tanah yang terletak dipesisir pantai Tanjung Bunga dan tidak jauh dari Kawasan Trans Sudio Makassar.

Muhdar MS, SH mengaku bahwa IG Hiensari diduga melakukan penyerobotan atas tanah seluas 7 Hektar yang terdiri dari 3 Hektar tanah daratan dan 4 Hektar pesisir pantai. Saksi Pelapor beralasan, terdakwa IG Hiensari diduga menyerobot lahan milik Wilianto Tanta dan Tauphan Anshar berupa pemasangan papan reklame dan dibangunnya Pos Penjagaan diareal lahan.

“Wilianto Tanta dan Tauphan Anshar membeli lahan seluas 7 Hektar secara bertahap pertama 3 hektar dan kedua 4 hektar. Lokasi lahan ini berada diantara kawasan trans studio makassar dan kawasan center poin of indonesia”, papar Muhdar.

Dijelaskan Muhdar, tanah seluas 3 hektar ini sudah ditimbun oleh pemilik lahan sementara tanah seluas 4 hektar masih dibatasi dengan bebatuan, sebab lahan seluas 4 hektar berupa lautan yang cukup dalam.

Menurut Muhdar, Tauphan Anshar melaporkan IG Hiensari sebab disinyalir secara sepihak melakukan pemasangan papan reklame dan membangun pos penjagaan diarea lahan yang diklaim milik Tauphan Anshar dan Wilianto Tanta. adapun lahan milik Tauphan Anshar dan Wilianto Tanta disebut bersebelahan dengan lahan milik Yongris dan Muhammad Ramdhany Pomanto, cetusnya.

“IG Hiensari diduga secara sepihak melakukan pemasangan papan reklame dan membangun pos penjagaan di areal lahan milik Tauphan Anshar dan Wilianto Tanta, sehingga klien kami melaporkan terdakwa IG Hiensari”, tegas pengacara Saksi Pelapor Tauphan Anshar.

Untuk diketahui, Saksi Pelapor Wilianto Tanta merupakan Bos PT Passokorang yang beralamat di Jalan Andi Jemma dan menjalin hubungan bisnis dengan Saksi Pelapor Tauphan Ansar yang merupakan bos PT. Dillah Samudra, salah satu bentuk kerjasama bisnis ialah area lahan yang diduga diserobot terdakwa IG Hiensari, keduanya pun disebut-sebut sebagai pengusaha sukses kenamaan di Kota Makassar.

Kuasa Hukum terdakwa IG Hiensari, Hesky Wurarah enggan menanggapi lebih jauh soal keterangan Saksi Pelapor Tauphan Anshar seusai persidangan terdakwa IG Hiensari, Senin 18 Oktober 2021.

“Kami masih mendalami keterangan Saksi Pelapor, Tauphan Anshar yang diwakili oleh Pengacara Saksi Pelapor Muhdar MS sebab beliau berhalangan hadir, nanti ada waktunya kami memberikan sanggahan,” jelasnya. (hadi)

BAGIKAN
Berita sebelumyaKoramil Cenrana dan Pemuda Pancasila Gelar Vaksinasi Massal
Berita berikutnyaBaznas Makassar-KNPI Sunat 100 Anak, Empat Mahasiswa
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here