
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Patroli Satgas Raika Pemkot Makassar bersama TNI/Polri melakukan sidak Tickets Cafe Hotel Horison dijalan Jenderal Sudirman, Sabtu (05/06/21).
Satgas Raika temukan Tickets Cafe diduga melanggar edaran Walikota Makassar No : 443-01/234/S.Edar/Kesbangpol/V/2021. Tentang penerapan Perwali No.51 menyangkut jam operasional fasilitas umum dan kegiatan usaha tempat hiburan malam sampai pukul 22.00 Wita.
Patroli Satgas Raika ini berlangsung hingga 14 Juni 2021, ditegaskan Irwan selaku Dansat Linmas Kota Makassar bahwa Tickets Cafe Hotel Horison ini disinyalir melanggar Perwali No.51.
“Setelah kami sidak, ditemukan sejumlah pengunjung Tickets Cafe masih berada dilokasi pasca diperiksa Cafe ini diduga tidak mempunyai ijin mijil sehingga kami berikan teguran pertama”, paparnya.
Jika saat sidak berikutnya masih melanggar, kami tidak segan-segan menyita kursi dan meja bahkan bisa sampai pada pencabutan ijin usaha, tegasnya, Minggu 6 Juni 2021.
“Olehnya itu, kami menghimbau agar pelaku usaha untuk mentaati aturan Perwali No.15 dengan menerapka protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya. (hadi)