• Makassar, Inspirasimakassar.com:
  • Anak adalah amanah, sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, sehingga harus dijunjung tinggi. Mereka harus dididik dan dijaga dengan baik. Karena dalam dirinya melekat  harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia.

Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan dan generasi penerus cita-cita bangsa. Makanya, setiap anak, berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi, serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, serta hak sipil dan kebebasan.

Karena itu, para orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi hak anak,  sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Dimana, hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hak-hak anak.

 Demikian pula, dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.

Untuk itu, anggota DPRD Kota Makassar, Dr.Ir.Hj.Apiaty K Amin Syam,M.Si menggelar  sosialisai Penyebarluasan Informasi dan Produk Hukum kepada masyarakat, khususnya tentang Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2018, tentang Perlindungan Anak. Sosialisasi yang berlangsung di Aerotel Smile Makassar, Rabu 11 November 2020 itu juga menghadirkan dua pemateri yang ahli dalam bidang perlindungan anak.

Dalam sosialiasi tersebut mengemuka berbagai persoalan anak. Termasuk, pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Jika seluruh komponen tersebut benar benar melaksanakan pengawasan terhadap anak, tentunya  masa depan anak anak jauh lebih baik.

Mengemuka pula, bahwa, persoalan anak bukan problem sederhana, melainkan demikian rumit. Karena itu, membutuhkan kerjasama banyak pihak.  Karena itu, sebaiknya,  orang tualah harus berada di garda terdepan mendidik anak-anak, tidak loain karena mereka memegang pperan cukup penting.

“Intinya, sebagai orang tua, harus kontrol apa yang dilakukan anak-anak. Sebaiknya, kontrol itu mulai dari pagi hingga malam, malah hingga tidur.  Sekalipun berat, tetapi itu merupakan  tugas dan tanggungjawab orang tua,” demikian pemateri.

Menurut Dr.Ir.Hj.Apiaty K Amin Syam, M.Si, kegiatan perlindungan terhadap anak sebaiknya dilaksanakan terus-menerus. Tujuannya, agar terlindunginya hak-hak anak. Makanya, rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah, guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental-spriitual, maupun sosial.

 Tindakan ini dimaksudkan, untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.

Di bagian lain, Hj.Apiaty yang juga anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar  asal Partai Golkar ini menambahkan, upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan, sampai anak berumur 18 tahun.

“Mudah mudahan hari ini, kita bertekad  agar anak anak kita di masa depan bisa membawa daerah dan bangsa ini lebih baik, lebih berkualitas dan berkembang, tentunya dilandasi dengan keyakinan agama,  seperti apa yang telah diwahyukan Allah, sehingga kita semua dapat selamat dunia akhirat,” ujar legislator daerah pemilihan (Dapil)  Kecamatan Rapopocini, Makassar, dan Ujungpandang ini.

Sebelum menutup sosialisasi Perda  tersebut, Hj.Apiaty yang juga Ketua Asosiasi Majelis Taklim Indonesia  (AMTI) Sulsel itu menambahkan, selagi dirinya masih bisa berbuat untuk kemajuan anak, masyarakat, daerah, bangsa, dan agama, maka ia akan terus melakukannya dengan niatan suci.

“Makanya, sosialisasi seperti akan kita lakukan tahun depan (2021), tentunya dengan materi  yang berbeda. Jika sejak dini kita memberikan pembinaan kepada anak anak, Insya Allah akan menjadi lebih baik. Dan, perlu diingat, saya ingin mengabdikan diri, sebagai bekalan ke akhirat kelak” tutup Hj.Apiaty.  (din pattisahusiwa).

BAGIKAN
Berita sebelumyaMasima Radio Network Bangkitkan Semangat Pasien COVID-19 melalui #MasimaBergerak
Berita berikutnyaPertamina Berbagi di hari Pahlawan
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here