Mamuju, Inspirasimakassar.com:

Polresta Mamuju terus berupaya menekan angka penyebaran covid-19. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan melalui operasi yustisi.

Kapolresta Mamuju Kombespol Minarto S.IK MH mengatakan, pihaknya menjalankan operasi yustisi berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta Peraturan Bupati Mamuju nomor 18 Tahun 2020.

Operasi Yustisi ini digelar dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang sesuai Peraturan Bupati No 18 Tahun 2020 Kabupaten Mamuju, Pelaksanaan razia Operasi Yustisi ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Mamuju AKP Kemas Aidil Fitri S.IK, Kamis, 1 Oktober 2020

Tujuan utama dalam operasi yustisi adalah dengan melakukan razia masker, Setiap warga yang beraktivitas di luar rumah diwajib menggunakan masker, bila tidak memiliki masker saat dirazia, maka akan diberikan masker untuk dikenakan saat itu juga.

“Operasi Yustisi penertiban masker ini merupakan program untuk memutus mata rantai Covid-19, karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19. Maka kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat luas,”, ungkap Kapolresta Mamuju.

Meski perbub tersebut sudah lama diterbitkan, namun masih saja didapatkan sebahagian orang yang belum melaksanakan instruksi dari perbub tersebut, yakni terkait penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Hal inilah yang menjadi dasar penertiban agar kita semua berperan untuk secara bersama-sama membangun kesadaran, demi mencegah meningkatnya kasus postif covid-19 di wilayah kabupaten mamuju.

“Kami terus bergerak melakukan penertiban bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, bila masyarakat telah berulang kali didapati tidak mengenakan masker (oknum yang sama) maka ditindak dengan diberikanya sanksi moril, berupa sangsi sosial maupun sanksi fisik” Tegas AKP Kemas.

Dalam operasi yustisi ini, petugas memberikan masker gratis kepada pelanggar, sekaligus sosialisasikan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19. (sabar)

BAGIKAN
Berita sebelumyaSamapta Polda Sulbar Terus Berikan Himbauan Protokol Kesehatan
Berita berikutnyaPasangan Hasbunallah/Wahyudin Kembali Rebut Juara Tenis Dies Natalies UNM
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here