
Masamba, Inspirasimakassar.com:
Mengantisipasi penyebaran Covid-19 Polsek Masamba bersama dengan TNI dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi di Kecamatan, Kabupaten Luwu Utara, Selasa 29 September 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh personil Polsek Masamba, TNI dan Satpol PP kab Luwu Utara yang di pimpin oleh Waka Polsek Masamba Ipda Tri Gunawan, SH, MH.
Tri Gunawan mengatakan, Ops Yustisi ini bertujuan untuk penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker demi mencegah penyebaran covid-19.
Selain menegur masyarakat yang di temukan tidak menggunakan masker di berikan juga teguran lisan maupun tertulis dan Sanksi Sosial terhadap masyarakat yang sedang beraktivitas tidak menggunakan Masker
Dia berharap agar seluruh warga mengikuti protokoler kesehatan demi keselamatan bersama. Pihaknya berharap ada kesadaran masyarakat yang tinggi untuk tetap menggunakan masker ketika berada di luar ruangan.
“Kegiatan operasi Yustisi ini tetap dilaksanakan di masa Pandemi Covid-19 ini, dan diharapkan warga Kecamatan Masamba kab Luwu utara, agar mematuhi anjuran Protokol Kesehatan dengan memakai masker pada saat keluar rumah guna mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Hal serupa dilakukan Satuan Sabhara Polres Luwu Utara dimana mereka melaksanakan giat t dengan sasaran warga masyarakat yang melaksanakan aktivitas di Pasar Sentral Masamba Kabupaten Luwu Utara.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Sabhara polres Luwu Utara AKP Abu Bakar Salihi,M. S.Hi di dampingi oleh Kaurbin Ops Sabhara IPDA Yaris S.sos.

Dalam operasi tersebut Kasat Sabhara polres Luwu menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap mengikuti protokol Kesehatan untuk memutus Rantai Penyebaran Covid 19 dengan cara sering mencuci tangan dengan mengunakan sabun atau sanitizer.
Selain itu juga selalu menggunakan masker bila bepergian dan hindari kerumunan serta selalu menjaga jarak.
Pada saat giat operasi satuan Sabhara polres Luwu Utara menemukan beberapa warga yang tidak menggunakan masker, kemudian diberikan teguran dibuatkan surat pernyataan untuk dilakukan tindakan berupa sanksi apabila di kemudian hari ditemukan tidak menggunakan masker,Tutupnya.(mah)




