Makassar, Inspirasimakassar.com:

Selasa, 1 September 2020, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak 3 (tiga) gugatan Mahasiswa STMIK AKBA atas Surat Keputusan DO yang dikeluarkan oleh Ketua STMIK AKBA, Dr. Askar Taliang, M.Si.

Ketiga Mahasiswa tersebut yaitu Misbahuddin Dengan No. Perkara :39/G/2020/PTUN.Mks, Syukran Abbas No. Perkara : 41/G/2020/PTUN.Mks dan Muhammad Hisbullah dengan No. Perkara : 43/G/2020/PTUN.Mks merupakan Mahasiswa yang melakukan gugatan Ke PTUN Makassar.

“Benar jika hari Selasa (1/9/2020) sudah diputuskan, bahwa kami selaku Tergugat menang atas gugatan itu,” kata Ketua STMIK AKBA, Dr. Askar Taliang , M.Si.

Menurut Majelis Hakim PTUN, SK DO yang dikeluarkan Ketua STMIK AKBA dianggap sah. Maka Hakim memutuskan gugatan penggugat 1 (Misbahuddin), penggugat 2 (Syukran Abbas) Penggugat ke 3(Muhammad Hisbullah tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Ketua STMIK AKBA telah mengeluarkan Surat lkeputusan pemberhentian atau Drop out (DO) terhadap ke-11 mahasiswa atas pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan termasuk 3 orang mahasiswa STMIK AKBA yang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka Drop Out (DO) karena telah melakukan pelanggaran seperti pengrusakan fasilitas kampus, menghentikan proses belajar mengajar secara paksa, memaksakan kehendak pribadi dengan mengatasnamakan organisasi mahasiswa untuk menginap di kampus tanpa surat ijin.

Menyita kampus, melakukan intimidasi terhadap keamanan kampus, melawan dosen yang berusaha membujuk dan bahkan diantaranya telah di tahan oleh pihak berwajib atas pelanggaran yang dilakukan tahun sebelumnya.

Dengan Keluarnya SK Drop Out (DO) tersebut, mereka melaporkan tindakan keputusan DO tersebut kepada LLDIKTI wilayah IX, DPRD Provinsi Sulsel dan Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Selatan.

Dari laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI pula bahkan tidak temukan maladministrasi di STMIK AKBA.

Ketua STMIK AKBA Dr. Askar Taliang, M.Si menuturkan, mekanisme yang dilakukan oleh STMIK AKBA sudah berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku atas penerbitan Surat Keputusan pemberhentian (DO) tersebut dan telah disampaikan pada pertemuan dengan pihak LLDIKTI Wilayah IX dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. (Ulla)

BAGIKAN
Berita sebelumyaKadis Kominfo Makassar Promosi Doktor
Berita berikutnyaAksi Simpatik Cegah Covid 19 Kapolres Kepulauan Selayar edukasi warga
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here