
Pinrang, Inspirasimakassar.com:
TNI – POLRI bersama unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar apel Justisia penegakan disiplin pemakaian masker pencegahan penyebaran Covid-19, kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Bupati Pinrang, Senin, 14 September 2020.
Apel tersebut dihadiri oleh unsur TNI – POLRI bersama unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pinrang. Dari unsur TNI dipimpin oleh Pasi OPS Kodim Kapten Inf Syamsuddin, unsur POLRI dipimpin oleh Kabag OPS Polres Pinrang Kompol Marthen Simon Raga dan Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kasatpol PP Muhadir Muddin.
Pemerintah kabupaten Pinrang melalui TNI- POLRI dan Satpol PP, menggelar apel Justisia penegakan disiplin pemakaian masker bagi masyarakat untuk pengamanan, pengawasan, pengendalian terhadap aktivitas masyarakat dalam upaya pemerintah Pinrang dalam penanganan penyebaran Covid -19.

Pasi Ops Kodim menjelaskan tugas kita adalah memberikan sosialisasi di masyarakat untuk disiplin memakai masker dan tim gabungan ini akan turun ke tempat- tempat umum seperti di pasar dan ditempat umum lainnya. Sosialisasi ini berlaku 1 minggu kedepan dan setelah itu dikenakan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker.
” Sanksi yang akan dikenakan sesuai perbup bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak memakai masker, yaitu teguran secara tertulis, lisan dan denda administratif Rp 50 ribu hingga 150 ribu rupiah, ” jelas Kabag OPS Polres Pinrang. (Thamrin)




