Makassar, Inspirasimakassar.com:

Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar  diduga melakukan pelanggaran netralitas. Ke-enam ASN itu tercatat gersama 29 ASN lainnya di Sulawesi Selatan yang melakukan pelanggaran netralitas ASN. Mereka tercatat berdasarkan data pelanggaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga 31 Agustus 2020.

Menurut Asisten Komisioner KASN, Nurhasni, Rabu, 2 September 2020, dari enam aduan yang masuk ke KASN, baru satu yang ditindaklanjuti pejabat pembuat komitmen (PPK). Lainnya masih dalam proses.

Nurhasni meminta rekomendasi yang dikeluarkan KASN nantinya bisa ditindaklanjuti Penjabat Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin selaku PPK. “Mudah-mudahan bapak Penjabat Walikota segera ditindaklanjuti rekomendasi KASN nanti,” tegasnya. (hadi)

BAGIKAN
Berita sebelumyaPadat Karya UPBU Andi Djemma Rp 19,5 M
Berita berikutnyaDelapan PPK Pasimarannu Hadiri Pleno Tingkat PPS
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here