
Pasangkayu, Inspirasimakasar.com:
Unit Reskrim Polsek Sarudu dipimpin Kanit Reskrim IPDA ARIFIN menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Desa Sarudu Kec.Sarudu, Jumat Sore (14/8/2020).
Pelaku J (28 th) ditangkap di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Mamuju, karena diduga melakukan Curanmor di wilayah Hukum Polsek Sarudu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 32 / VIII / 2019 / Sek Sarudu tanggal 31 Agustus 2019.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengarah kepada lelaki “J” yang baru keluar dari Lembaga Pemasyakatan Kelas II B mamuju
Saat dikonfirmasi Kapolsek Sarudu AKP Yohanis melalui Kanit Reskrim IPDA Arifin mengatakan, modus operandi yang dilakukan “J” dengan cara mengambil 1 unit sepeda motor Merk Suzuki Titan warna biru yang terparkir diteras rumah korban dengan menggunakan kunci T.
“Untuk Tersangka J, Kami Jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dengan Ancaman Hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (humas polres pasangkayu)




