Risfayanti Muin (tengah)

Makassar, Inspirasimakassar.com:

ASI atau singkatan dari air susu ibu merupakan asupan yang penting bagi bayi selama 6 bulan pertama. Bahkan di masa tersebut, ibu dianjurkan untuk memberi ASI tanpa adanya asupan yang lain.

Mengingat, tidak ada asupan yang terbaik selain ASI dengan berbagai kandungan nutrisi penting yang ada di dalamnya. Karenanya, seorang ibu tidak perlu ragu untuk memberikan ASI kepada bayi utamanya, ASI ekslusif.

Saat dikonfirmasi soal ASI eksklusif, legislator PDI Perjuangan Risfayanti Muin menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan No 7 Tahun 2010 telah mengatur tentang pemenuhan Hak ASI Ekslusif pada bayi.

“Memang benar, Perda No 7 Tahun 2010 telah mengatur tentang Hak ASI Ekslusif pada bayi”, papar Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (10/7/2020).

Risfa menambahkan, pada Perda No 7 Tahun 2010 ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak bayi, menjamin pelaksanaan kewajiban ibu memberi ASI Eksklusif, serta mendorong peran keluarga, masyarakat, badan usaha dan pemerintah daerah dalam pemberian ASI Eksklusif.

Namun disisi lain, kata Risfa, terdapat pengecualian yang disebabkan adanya indikasi medis dan kondisi khusus, yang ditetapkan berdasarkan diagnosis dan keputusan dokter, Indikasi medis tersebut meliputi ibu yang menderita penyakit menular, dan ibu yang menderita keganasan pada payudara.

Risfa menyebutkan, bahwa bayi yang mengalami kondisi galaktosemia klasik, penyakit kemih beraroma sirup mapel/maple syrup urine disease, dan fenilketonuria, juga disebutkan sebagai pengecualian yang disebabkan adanya indikasi medis.

Sementara Kondisi khusus sebagaimana dimaksud Perda tersebut, didasarkan pada kondisi bayi yang tidak memungkinkan mendapatkan ASI Eksklusif karena ibu meninggal, ibu cacat mental, bayi terpisah dari ibu, dan mengidap penyakit tertentu, imbuhnya melalui pesan Whatshap.

“Oleh sebab itu, peran Ibu dalam memberikan ASI Eksklusif sangat penting bagi pertumbuhan anak-anak terlebih lagi bayi yang baru lahir ini adalah calon generasi dimasa datang,” tutupnya. (ishadi ishak)

BAGIKAN
Berita sebelumyaUnismuh Makassar Kembali Menambah Rp 250 Ribu Subsidi Kuota Mahasiswa Selama Covid-19
Berita berikutnyaDialog Refleksi Pembangunan Papua Diikuti Ratusan Peserta Berbagai Daerah
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here