Makassar, Inspirasimakassar.com:

PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dikenakan sanksi oleh Komisi Pegawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis malam, (2/7) atas Pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 (d) UU No.5/1999 melalui Sidang Majelis Komisi.
Juru Bicara (Jubir) KPPU Guntur S Saragih menyebutkan, GRAB dan TPI dinilai telah melakukan perjanjian kerjasaman dengan tujuan menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia, dan mengakibatkan terjadinya penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.
Ditegaskan Guntur S Saragih, melalui hasil Sidang Majelis Komisi KPPU telah menjatuhkan sanksi pada kedua perusahaan tersebut yang masing – masing sebagai berikut GRAB dikenakan denda sebesar Rp.30 Miliar (Rp.7,5 Milyar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp.22,5 Miliar atas Pasal 19(d)). Sementara TPI dikenakan denda sebesar Rp.19 Miliar dengan dua pasal tersebut (Pasal 14 sebesar Rp.4 Miliar dan Pasal 19(d) sebesar Rp.15 Miliar.
Atas putusan ini, lebih lanjut Guntur S Saragih menambahkan, kedua terlapor diberikan waktu 30 hari untuk membayar denda tersebut. KPPU juga telah memberikan pertimbangan pada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus dengan tetap memperhatikan prinsip – prinsip persaingan usaha yang sehat, tutupnya

BAGIKAN
Berita sebelumyaH. Taufik Agus dan Beberapa Anggota Pansus Gugus Tugas Covid-19 Kunker Ke Mateng
Berita berikutnyaPendapatan Daerah 2019 Naik Sebesar 11,86 Persen
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here