
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Selama satu bulan dikeluarkannya keputusan terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia untuk tahun 1441 H/2020 M, hampir 900 jemaah ajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H. Sebanyak 14 orang dari Sulsel.
Kepala Seksi Pendaftaran Dan Dokumen Haji Regular pada Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Saifuddin, mengemukakan, khusus Provinsi Sulawesi Selatan, sampai Hari Terakhir yakni, Kamis 2 Juli 2020 Pengajuan Pengembalian Biaya Pelunasan Haji (Bipih) sebanyak 14 orang, dengan batas akhir pengajuan Pengembalian Bipih sampai tanggal 31 Juli 2020 mendatang.
” Ke 14 orang itu berasal dari 6 Kabupaten, yaitu 2 orang dari Bulukumba, 2 orang dari Pangkep, 2 dari Pinrang, 1 dari Soppeng, 6 dari Takalar, dan 1 orang dari Wajo. Sebagian besar sudah konfirmasi bank, lainnya sudah terkonfirmasi di Subdit Pendaftaran di Dirjen PHU Kemenag RI,” jelas Saifuddin.
Sekalipun demikian, sejumlah JCH tersebut menarik biaya Bipih, namun mereka tetap masuk dalam daftar prioritas untuk diberangkatkan pada musim haji tahun berikutnya. “Karena yang ditarik hanya Bipih, bukan biaya atau setoran awal hajinya, dan bilamana di Musim haji Tahun berikutnya sudah bisa diselenggarakan kembali, maka yang bersangkutan tinggal melunasi kembali sisa biaya Bipih sesuai ketentuan yang berlaku, Saifuddinnya.
Seperti diketahui, Kementerian Agama telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441H pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih untuk menarik kembali setoran pelunasannya.
Permohonan pengembalian diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja, sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri H. Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020, mengemukakan, hingga Selasa, 30 Juni 2020, ada 897 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. Sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka.
“Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari,” ujar Muhajirin.
Menurutnya, dari 897 jemaah yang mengajukan, ada empat orang yang masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang yang masuk kategori cadangan. (Pelaksana Pada Subbag Umum dan Humas
Kanwil Kemenag Prov. Sulsel- Mawardy Siradj)