
Jakarta, Inspirasimakassar.com:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis hasil penelitian dalam proses penegakan hukum atas dugaan perjanjian penjualan barang mengikat (tying-in) atas produk alat uji cepat atau rapid test untuk diagnosis Covid-19 di berbagai rumah sakit. terhitung sejak 13 April 2020 guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengeluhkan penawaran jasa rapid test Covid-19 secara paket dan menyebabkan tingginya harga jasa tersebut.
Dalam penelitian atas dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat (2) tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa sebagian besar rumah sakit yang menjadi objek penelitian tersebut telah melakukan perubahan perilaku dengan menyesuaikan bentuk pemasaran produk rapid test tersebut.
Guntur S Saragih menjelaskan, KPPU telah melakukan survei lapangan di Jabodetabek. Medan, Lampung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar. Sampai saat ini, KPPU belum menemukan bukti yang cukup untuk dijadikan ke tahapan penyelidikan, khususnya pemenuhan unsur dampak persaingan usaha tidak sehat, papar Juru Bicara KPPU ini.
Meskipun demikian, lanjut Guntur, perilaku seperti ini dapat masuk kategori penyelidikan, jika dalam prakteknya menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat. KPPU akan tetap memantau informasi yang berkembang di masyarakat terkait pemasaran produk dan layanan kesehatan di masa pandemi. Untuk itu, tegasnya, Jum’at (12/6/2020).
“Olehnya itu, KPPU meminta agar publik segera melapor ketika menemukan adanya upaya tying-in atau bentuk-bentuk pelanggaran lain oleh penyedia layanan kesehatan. Sangsi akan dikenakan KPPU kepada mereka yang mencoba melanggar hukum persaingan, khususnya di masa Pandemi Covid-19 dan dalam waktu setelahnya,” tandasnya. (hadi-r)




