
Makassar, Inspirasimakassar.com :
Rencana Penerepan sistem Parkir Online yang telah di gagas sejak Awal tahun 2020 oleh Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya, akhirnya direalisaikan pada Kamis, 19 Maret 2020.
Uji coba kali ini di lakukan di Jalan Boulevard, depan Mall Mall Panakukkang, meski sebelumnya mendapat penolakan dari aliansi Jukir.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah melakukan uji coba penerepan sistem Parkir Online dengan menggunakan alat parkir Handheld. Dimana pengendara tidak lagi membayar menggunakan uang tunai, tetapi menggunakan uang elektronik atau E Money,” ujar Humas PD.Parkir Makassar Raya, Asrul.
Selain itu, bagi pengendara yang belum memiliki kartu parkir atau E Money masih diperbolehkan menggunakan uang tunai dengan catatan meminta struk parkirnya sebagai bukti parkir pada titik tersebut.
Meski dalam penerapan alat hand held uji coba ini diwarnai penolakan dari Aliansi Juru Parkir Makassar, Asrul menyebut itu hal biasa dimana ada kebijakan pasti akan selau terjadi pro dan kontra.
Namun pada prinsipnya, demikian Asrul, PD Parkir Makassar akan tetap membuka diri bagi jukir-jukir yang dimana selama ini telah menjadi mitranya.
Di tempat yang sama, sosialisasi ini disambut baik masyarakat pengguna jasa parkir. Sebab di struk tersebut sudah tertera jelas nominal angka yang kami harus dibayar, disertai dengan no plat kendaraan. Jadi lebih Aman,” ungkap Wawan salah seorang pengguna jasa yang di konfirmasi awak media.
“Kami berharap, penerapan parkir Online ini mendapat dukungan dari semua pihak. Utamanya, masyarakat Makassar pengguna jasa parkir dengan membiasakan membayar Parkir menggunakan Uang Elektronik atau E Money,” tutup Asrul Humas PD.Parkir Makassar Raya. (humas PD Parkir Makassar raya)