
Mamuju, Inspirasimakassar.com:
Sejalan dengan peraturan Mentri Dalam Negeri no 23 tahun 2014 pasal 239 ayat 2, tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Peraturan Daerah (Perda) disusun oleh lembaga legislatif bersama Pemerintah Daerah selanjutnya dituangkan dalam keputusan DPRD

Sesuai usulan Pemerintah Kabupaten Mamuju atas 26 program pembentukan peraturan Daerah (prompemperda) telah disetujui dan ditetapkan DPRD Mamuju. Namun dari 26 usulan program Perda oleh Pemda Mamuju tersebut hanya 22 sudah disyahkan karena seluruh kelengkapan dokumen telah memenuhi syarat. Adapun 4 usulan lainnya belum memenuhi kriteria berhubung karena tidak didukung oleh dokumen yang lengkap sebagai syarat mutlak, khusunya naskah akademik dan rancangan peraturan Daerah.


Penjelasan ini dipaparkan Ketua Bapemperda DPRD Mamuju, Mervi Parasan, SH dalam sidang Paripurna (selasa 25 Pebruari 2020) yang dihadiri hampir seluruh anggota DPRD Mamuju, Asisten I Pemkab Mamuju Drs. H. Tonga, M.AP, Sekretaris DPRD Mamuju H. Lukman, SE, SP, M.Si, dan sejumlah Pejabat instansi terkait.


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju dalam sidang Paripurna yang dibuka dan dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Mamuju Samsuddin Hatta, SE digelar diruang sidang Paripurna tanggal 25 Pebruari 2020 telah menetapkan dan memutuskan 22 usulan rencana program Pemda Mamuju yang sebelumnya telah digodok dalam Pansus.

Berikut 22 usulan Pemda Mamuju yang sudah disayahkan DPRD Mamuju;
- Penggantian biaya cetak peta
- Retribusi izin mendirikan bangunan
- Retribusi izin penjualan minuman beralkohol
- Retribusi penginapan, pesanggrahan, villa
- Retribusi pengolahan limbah cair
- Retribusi pemakaian kekayaan Daerah
- Retribusi tempat pelelangan
- Detail tata ruang Mamuju
- Penyelenggaraan Kabupaten layak anak
- Retribusi pengujian kendaraan bermotor
- Pengujian kendaraan bermotor
- Retribusi penyediaan atau/penyedot kakus
13.Retribusi pelayanan pendidikan - Izin Trayek
15.Pelaksanaan kerjasama perlindungan dan pemulihan korban KDRT - Retribusi pengendalian menara telekomunikasi
- Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan
- Pencegahan
- Retribusi sarang burung walet
- Rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2019-2033
21.Retribusi alat pemadam kebakaran - Pencabutan beberapa item Perda Mamuju. (ADV)




