
Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar.com:
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar, H Andi Idris, S.Sos akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Kalepadang dan Kepala Desa Bontolebang dalam wilayah Kecamatan Bontoharu terkait adanya isu dugaan pemotongan dana bantuan sosial orang tua jompo diwilayah desanya. Besaran pemotongan itu antara Rp 200.000 hingga Rp 307.000 perorang dari total yang diterima oleh masing-masing penerima manfaat senilai Rp 3.600.000,-
H Andi Idris saat dihubungi telfon selulernya tadi malam di Makassar mengaku akan melakukan pemanggilan terhadap dua kepala desa yang diisukan melakukan penyunatan dana bantuan sosial yang dananya bersumbar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2019. Melalui program prioritas HM Basli – Dr H Zainuddin, SH MH (BAZ) Pemerintah Daerah telah menggelontorkan anggaran senilai Rp 3.060.000.000,- untuk disalurkan kepada 850 orang ditiga wilayah kecamatan yakni Bontomate’ne, Bontomanai dan Bontoharu yang diterima melalui PT Bank Sulselbar Cabang Selayar pada sekitar Nopember tahun lalu.

Selain kedua kepala desa itu, pihak DPRD juga akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Sosial Kepulauan Selayar, Patta Amir, S.P guna dilakukan klarifikasi sebagai leading sector. “Kami akan panggil setelah pulang dari mengikuti Kongres Partai Amanat Nasional (PAN) di Kendari Sulawesi Tenggara. Insha Allah, Senin (17/02) pekan depan.” katanya.
Sebelumnya pada Sabtu (01/02) minggu lalu, Kepala Dinas Sosial, Patta Amir telah turun ke Desa Kalepadang dengan memboyong sekretarisnya, Sakmawati serta kepala bidang dan kepala seksinya sekaligus sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi. Namun dalam pertemuan yang dihadirkan semua penerima manfaat yang totalnya mencapai 57 orang, kepala desa bersama perangkatnya tetap bersikukuh dan ngotok tidak akan mengembalikan dana itu dengan dalih sebelumnya telah dibuatkan kesepakatan. “Ada sejumlah pengeluaran dalam pengurusan ini. Diantaranya biaya pembukaan rekening, pembelian materai, biaya makan selama dalam pengurusan dan biaya-biaya lainnya.” ungkap Sekretaris Desa Kalepadang, Rdn.

Meskipun demikian jika para penerima manfaat hendak menerima kembali uang itu yang nilainya Rp 307.000 perorang, kami bersedia mengembalikan. Sejumlah penerima yang ditanyai terkait pengembalian itu mengaku tidak akan mengambilnya bilamana dikembalikan. “Kami sepakat untuk tidak menerima meskipun dikembalikan sebab kami ikhlas memberinya.” kata salah seorang penerima. Bahkan dalam pertemuan itu salah seorang yang diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) itu sempat mengamuk dan minta disebutkan pemberi informasi itu.
Sumber Inspirasi menyebutkan bahwa sebelum pertemuan itu, Kepala Desa Kalepadang sudah mengumpulkan para penerima manfaat dirumah salah seorang kepala dusun. ” Tadi malam Kamis (30/01) Kepala Desa Kalepadang telah mengumpulkan para penerima bantuan disalah satu rumah kepala dusun. Arahannya karena akan ada pemeriksa dari Benteng melakukan klarifikasi. Jika kita ditanya terkait adanya isu pemotongan bantuan mohon agar dijawab itu tidak benar.” imbuh sumber itu.
Ketua DPRD Selayar, Mappatunru, S.Pd ketika dikonfirmasi via telfonnya di Makassar, Selasa (11/02) meminta jika kasus pelanggaran seperti ini, ada baiknya langsung dilaporkan kepada kepolisian. “Sebaiknya jika ada pelanggaran pemotongan seperti ini ada baiknya mereka sebagai penerima melaporkan kepada polisi. Sebab kalau mereka misalkan ke DPRD hasilnya akan bertele-tele. Namanya saja lembaga politik. Kadang ada kepala desa punya pelindung di Dewan. Sehingga menurut Mappatunru lebih baik ini kasus supaya tidak menjadi preseden buruk dan tidak kembali terulang dilaporkan saja ke polisi.” katanya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)