Mereka yang memperoleh bantuan sosial langsung tunai khusus orang tua jompo disalah satu wilayah desa di Selayar


Selayar, Inspirasimakassar.com :

Niat baik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk memberikan bantuan dana tunai kepada 850 penerima manfaat yang tergolong dalam kategori miskin lanjut usia di tiga wilayah kecamatan daratan melalui PT Bank Sulselbar Cabang Selayar diduga ternodai. Tiga kecamatan itu adalah Kecamatan Bontomate’ne, Bontomanai dan Bontoharu. Betapa tidak, tiap penerima di Desa Kalepadang Kecamatan Bontoharu wajib menyetorkan upeti senilai Rp 307.000,- perorang kepada oknum perangkat desanya. Alasannya singkat. Karena kesepakatan. ” Ini sudah ada kesepakatan sebelum pencairan dengan penerima.” ujar Sekretaris Desa Kalepadang, Rdn. 
        Sebanyak 57 penerima bantuan sosial untuk orang tua jompo di Desa Kalepadang terpaksa harus menghalalkan haknya meskipun dalam keadaan tertekan. Total bantuan untuk Desa Kalepadang mencapai Rp 205.200.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Selayar tahun 2019. Bantuan ini merupakan program prioritas HM Basli Ali – Dr H Zainuddin, SH MH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar.
          Seorang penerima yang ditemui media ini dirumah salah seorang kepala dusun di Kalepadang beberapa waktu lalu mengaku telah menyetor senilai Rp 307.000,- kepada oknum aparat desa. ” Kami setor uang itu dikantor desa. Karena sebelumnya kami dibuatkan kesepakatan sebagai pengganti biaya pembukaan rekening, pembelian materai, biaya transportasi serta sejumlah biaya lainnya. Setelah dikalkulasi menurut mereka, masing-masing penerima dikenakan Rp 307.000,-” ungkap sumber Inspirasi yang tak ingin identitasnya dikorankan.
         Pemotongan inipun diakui oleh Kepala Desa Kalepadang bersama Sekretarisnya, Rdn ketika ditemui wartawan Inspirasi dikantornya. ” Memang ada pemotongan pak, tapi itu sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan semua penerima. Mereka para penerima beralasan daripada kami yang mondar mandir mengurus lebih baik diuruskan saja, nanti setelah pencairan baru dipotong dana pengurusannya. Dan itu sudah kita buatkan berita acaranya.” katanya yang diamini oleh kepala desanya.
         Hal serupa juga ditemukan di Desa Bontolebang masih dalam wilayah Kecamatan Bontoharu. Hanya saja di Desa Bontolebang Pulau Gusung ini diduga pelakunya adalah istri oknum kepala desa. Seorang perempuan yang mengaku sebagai penerima telah menyetor senilai Rp 200.000 langsung kepada istri kepala desa.”Kami akui pak. Uang itu kami terima utuh di Bank sebesar Rp 3,6 juta.
        Tetapi setelah kami kembali ke kampung, ibu desa memanggil kami dan minta menyetor masing-masing Rp 200.000 perorang. Totalnya 19 orang penerima di desa ini. Karena dia minta Rp 200.000,- sehingga uang yang kami bawa pulang ke rumah tersisa Rp 3.400.000,- Uang itu kami berikan  langsung kepada ibu desa.” ujar sumber inspirasi.
          AE istri Kepala Desa Bontolebang yang dihubungi via WhatsAppnya pagi ini, Minggu (09/02) membantah tudingan warganya. ” Saya tidak tahu mengenai informasi dugaan pemotongan itu. Saya juga tidak pernah merasa mengambil uang haknya orang apalagi dari penerima bantuan sosial orang tua jompo. Memang ada yang saya wakili ke PT Bank Sulselbar untuk menerima tetapi itu didasari dari surat kuasa yang dipercayakan ke saya. Cuma itu yang saya tahu.” ujarnya. 
        Ia juga mengakui pihak Dinas Sosial sudah turun ke rumah-rumah penerima bantuan melakukan klarifikasi langsung beberapa hari lalu. ” Dinas Sosial setempat juga sudah turun bersama jajarannya untuk melakukan klarifikasi mengenai adanya isu pemotongan bantuan langsung kepada sejumlah penerima di desa ini.” ungkap dia. 
            Setahu saya kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, H Ince Langke IA, itu bantuan tidak bisa dipotong-potong. Apapun alasannya. Itu sama dengan bantuan kemanusiaan. Karena yang diberikan bantuan itu adalah orang tua yang sudah tidak layak kerja yang diluncurkan oleh Bupati Kepulauan Selayar, HM Basli Ali. Sehingga mestinya semua aparat tidak menodai program itu. Salah satu jalan terbaik maka itu harus dikembalikan. Kalaupun disebutkan ada sebuah kesepakatan, tidak bisa membuat kesepakatan yang tidak benar. Sebab perangkat desa itu mengurus ada gajinya, ada SPPDnya. Jadi sekali lagi saya kembali pertegas agar uang itu dikembalikan.” tegasnya ketika dikonfirmasi via selulernya di Makassar bebarapa waktu lalu.
        Sementara itu Bupati Kepulauan Selayar, HM Basli Ali yang hendak dikonfirmasi via WhatsAppnya hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

BAGIKAN
Berita sebelumyaSoal Kekurangan Guru di SMAN 6 Selayar, Sabri : Tahun ini Pagar dan Mobiler Diakomodir
Berita berikutnyaXL Axiata Dukung Budaya Cap Go Meh 2371
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here