
Selayar, Inspirasimakassar.com :
Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Selatan yang juga Koordinator Wilayah Selayar, Bantaeng, Tana Toraja dan Toraja Utara, Uslimin via WhatsAppnya, Sabtu (25/01) sekitar pukul 17.30 Wita kepada media ini menyampaikan harapannya agar Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap menjaga netralitasnya dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menurut agenda KPU RI akan dihelat pada 23 September tahun ini. Tak terkecuali Kepala Desa bersama perangkatnya.
     Selain itu, ASN juga diminta untuk dapat melepaskan diri dari jeratan-jeratan dan ketakutan yang dianggap berlebihan terhadap kontestan petahana yang notabene adalah pimpinannya didaerah. Sebab penyalahgunaan jabatan dan kewenangan kata putra kelahiran Selayar ini, juga masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang disasar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk esktra hati-hati dan waspada dalam menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun ini. Demikian pula incumbent yang kembali memilih untuk bertarung agar tidak mengeksploitasi ASN dan aparat lainnya.
     Ketua Devisi Data dan Informasi KPUD Sulsel ini juga berharap cukuplah kasus 15 Camat di Kota Makassar yang celaka dan disanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) gara-gara tidak netral pada Pemilihan Umum tahun 2019 lalu. Apalagi pada Kamis, (23/01) kemarin bertempat di Aula Kantor KPU RI di Jakarta saat penyerahan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri ke KPU RI, Tito Karnavian sudah mengeluarkan imbauan untuk tetap menghormati  dan memastikan netralitas ASN agar tetap terjaga dengan baik sebagai bentuk dukungan kepada KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2020 ini.” katanya.Â
     Harapan senada juga dilontarkan oleh mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Selayar, Drs Muh Arsad, MM. “Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam setiap kontestasi Pemilu. Penegasan itu telah tertuang dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Pemilu.”Â
    Olehnya itu lanjut Muh Arsad, tidak ada alasan bagi ASN termasuk Kepala Desa dan perangkatnya untuk berpihak kepada salah satu figur atau kandidat yang ikut bertarung dalam Pemilu termasuk dan terutama bagi mereka yang berada diposisi petahana.” katanya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)




