
Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar.com :
Mantan Kepala Desa Bontokoraang, Hikmaluddin bin Hayyung dan bendaharanya, Sitti Hadijah bin Nasaruddin mulai Rabu malam ini, 8 Januari 2020 dijadwalkan masuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Gunung Sari Makassar. Sebelumnya oknum mantan Kades ini meringkuk dibalik jeruji besi di Mapolres Selayar sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selayar.
Penyerahan barang bukti dan tersangkanya dilakukan pada Senin, 6 Januari 2020 oleh penyidik Tipikor Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Selayar. Kedua tersangka yang diduga merugikan negara senilai Rp 143.217.266,75 berdasarkan hasil perhitungan kerugian oleh Inspektorat Kabupaten akan dititip LP Gunung Sari selama dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
      Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar, Tryo Jatmiko, SH MH yang dikonfirmasi diruang kerjanya tadi siang kepada media ini menjelaskan,” Tersangka dan barang bukti mantan Kepala Desa Bontokoraang, Hikmaluddin bin Hayyung dan bendaharanya, Sitti Hadijah binti Nasaruddin sudah diantar tadi pagi ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sari Makassar oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Juniardi Windraswara, SH MH untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. Namun untuk lebih jelasnya, agar dikonfirmasi ke beliau.” ungkapnya.Â
     Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Selayar melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu Akhmad Marzuki, SH, SM juga kepada media ini membenarkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II mantan Kepala Desa Bontokoraang dan bendaharanya sudah dilimpahkan sejak Senin, (06/01) kemarin. ” Selain tersangka, pihak penyidik juga telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa Laporan Pertanggungjawaban tahun 2016, laporan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2016, berkas pencairan Alokasi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa tahun 2016, Anggaran Pendatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pokok dan Perubahan tahun 2016 serta beberapa barang bukti lainnya.” jelas dia yang didampingi  para penyidik Tipikor.
      Iptu Akhmad Marzuki juga menambahkan bahwa yang menyerahkan barang bukti dan kedua tersangka itu masing-masing adalah anggota penyidik Tipikor Polres yaitu, Brigpol A. Bakri Yamar, SE, Briptu Muh Aksan, Briptu Ahmad Rizal dan Briptu Abu Rizal pada sekitar jam 14.00 Wita yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Selayar, Juniardi Windraswara, SH MH di Kantor Kejari pada dua hari lalu.
    Mantan Kepala Desa Bontokoraang, Hikmaluddin ditahan selama 66 hari di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) terhitung mulai 2 Nopember 2019 hingga pelimpahan tersangka ke JPU pada Senin 6 Januari 2020 sedangkan bendaharanya, Sitti Hadijah selama 64 hari dari tanggal 4 Nopember sampai 6 Januari 2020.” jelasnya.
    Semantara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Selayar, Juniardi Windraswara, SH MH hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai keterangan. Pesan singkat yang dikirimkan via WhatsAppnya juga belum mendapat respon. (M. Daeng Siudung Nyulle)




