
Mamuju, Inspirasimakassar.com :
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Hatta Kainang, SH, menyayangkan sikap Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, saat rapat penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Pasalnya, pada pelaksanaan rapat yang berlangsung awal Januari 2020 tersebut, Dinas Perkebunan tidak mengundang pihak DPRD Provinsi Sulawesi Barat Sulbar.
“Ini jelas menyalahi kesepakatan dalam rapat sebelumnya. Ini juga menunjukan bahwa, tim penentuan TBS tidak menginginkan adanya pengawasan dan kontrol atas penentuan harga” tegas Hatta Kainang lewat pesan WhatsApp pribadinya, Selasa, 7 Januari 2020.

Hatta Kainang yang juga mantan Advokat handal ini mengatakan, pihak Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat, akan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat agar segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait harga TBS.
“Jangan hanya menggunakan acuan berdasarkan peraturan Menteri Pertanian (permentan). Kami juga akan meminta kepada pihak Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Dagprinkop) Sulbar untuk melakukan operasi timbangan.
“Penentuan harga TBS tidak transparan dan tidak terukur, karena adanya ketimpang harga diluar Sulawesi Barat. Ini tidak normal menurut saya,” tandas Hatta. (Muh Sabaruddin/Inspirasi Sulbar)




