Komisioner Kompolnas Poengky Indarti

Makassar, Inspirasimakassar.com :

Laporan Kasus Sodomi bocah 8 tahun, 5 tahun dan 4 tahun oleh ayah kandungnya yang ditangani PTP2A Luwu Timur tidak digubris Polres Luwu Timur, bahkan kasus di hentikan (SP-3) berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/02/XII/2019, tertanggal 10 Desember 2019.

Kasus Sodomi ini diambil alih LBH Makassar melakukan pendampingan hukum ke Polda Sulawesi Selatan guna meminta Polda Sulsel mengambil alih dan membuka kasus sodomi di Luwu Timur, Senin (23/12/2019).

Direktur LBH Makassar Haswany Andy Mas menjelaskan, “Jadi kasus tersebut bukan ditangguhkan, tapi dihentikan penyidikannya oleh Polres Luwu Timur (bukan Luwu Utara). Untuk itulah, Tim Penasehat Hukum termasuk di dalamnya LBH Makassar mengajukan permohonan agar kasus tersebut diambil alih penanganannya oleh Polda Sulsel, hari ini (Senin,23/12/2019).

Sebelumnya, kata Haswany, Istri terduga sodomi Rastih (41) melapor ke P2TP2A Luwu Timur, bahwa Sofyan Arsyad (43) seorang auditor inspektorat Luwu Timur, mantan suaminya telah sodomi anaknya dan minta didampingi melapor.

Namun, P2TP2A Luwu Timur tidak menggubris dan selalu alasan lagi rapat sehingga dia pergi sendiri melapor. “Saya melapor sendiri ke Polres Luwu Timur tanggal 9 Desember 2019 dan sampai saat ini tidak ada progres,” papar Haswani Andi Mas salah satu tim penasihat Hukum Korban.

Sementara Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan, untuk membuka kembali Kasus Sodomi yang diduga melibatkan Sofyan Arsyad yang juga ayah kandung korban memang membutuhkan visum, saksi dan bukti-bukti yang menguatkan. Tapi benar bahwa jika sudah ada SP3, sebaiknya SP3 tersebut di-Pra Peradilankan, tegasnya.

Jika memungkinkan, Kata Poengky, mohon bisa diupayakan lapor Propam Polda Sulsel jika ada dugaan penyidik melakukan pelanggaran. setelah ada laporan ke Propam, mohon copy LP dikirim ke Kompolnas disertai kronologi dan copy KTP. Kami akan menindaklanjuti dengan klarifikasi ke Polda Sulsel setelah ada surat pengaduan, tambahnya.

“Kompolnas segera akan tindaklanjuti dan berkordinasi dengan pihak terkait untuk Kasus Sodomi yang diduga kuat dari dilakukan oleh Ayah kandungnya berdasarkan keterengan korban”, tegasnya. (ishadi ishak)

BAGIKAN
Berita sebelumyaMalam Tahun Baru, Swiss-Belhotel Losari Suguhkan Sail to 2020
Berita berikutnyaMuh. Yasin AR Berhasil Letakkan Pondasi dan Prestasi FOKSI Sulsel
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here