
Kepulauan Selayar, Inspirasimakassar.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin bersama empat anggota komisioner dan sekretarisnya mengikuti Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Evaluasi Pemilihan Umum tahun 2019 dan Persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2020 yang dirangkaikan dengan Launching Pilkada 2020 untuk 9 Provinsi, 37 Kota dan 224 Kabupaten yang dipusatkan di Jakarta Convention Centre (JCC) dari 21 – 24 September lalu. Konsolidasi Nasional yang diikuti seluruh komisioner KPUD Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia bertujuan untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 yang dimulai dari penyiapan regulasi berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan dan konsep anggaran, pengelolaan logistik, teknis penyelenggaraan, penyelenggara ad hoc serta evaluasi fasilitasi kampanye hingga pada penetapan dan juga evaluasi hukum yang dihadapi pasca Pemilu.
Kepada Inspirasimakassar.com, Nandar Jamaluddin dari Jakarta melaporkan bahwa dari hasil evaluasi yang dilaksanakan di KPU RI selama empat hari telah ditemukan adanya sejumlah kekurangan dan kelemahan yang mesti haris diperbaiki pada penyelenggaraan Pemilu yang akan dihadapi di masa-masa yang akan datang. Keberhasilan yang dicapai agar tetap dipertahankan dan malah lebih disempurnakan dan ditingkatkan sedangkan kekurangan dan kelemahan itu harus menjadi salah satu pijakan yang akan dijadikan bahan referensi untuk penyelenggaran Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar pada 2020 nanti. Apalagi tantangan dan dinamikanya akan berbeda dengan pemilihan umum lainnya.

Nandar kembali menegaskan bahwa yang menjadi point penting pada kegiatan Konsolidasi Nasional khususnya untuk pemantapan Pemilu tahun 2020 diantaranya, tata kelola logistik yang harus lebih rapi dan tertib dengan mempertimbangkan aspek letak geografis dan keterjangkauan lokasi, rasionalisasi anggaran hibah Pilkada dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat mesti harus dioptimalkan agar semua tahapan pada penyelenggaraan Pilkada dapat diselenggarakan dengan jaminan kualitas dan kuantitas yang maksimal. Disamping itu, penganggaran yang maksimal dan rasional akan mampu menjamin penguatan kapasitas penyelenggara dilevel bawah yang dimulai dari PPK, PPS, KPPS di TPS merupakan salah satu jaminan keterpenuhan kapasitas penyelenggara ad hoc yang akan menentukan 80 persen kesuksesan pada Pilkada nanti.” tukasnya.
Selain itu, kerjasama mitra strategis KPU misalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, Pers, organisasi non Pemerintah dan LSM serta masyarakat harus tetap terjalin dengan baik dan konstruktif sebab urusan Pilkada bukan semata hanya tanggungjawab KPU sebagai pihak penyelenggara.” tambah Nandar via selulernya dari Jakarta, kemarin.
Perlu dipertegas bahwa menurut Menteri Dalam Negeri RI, Cahyo Kumolo selaku yang mewakili Presiden RI, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota wajib memaksimalkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Dan sebagai salah satu regulasi yangbakan menjadi dasar telah dituangkan dalam Peraturan Mentari Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 51 dan 54 tentang Keuangan dan Anggaran Pilkada.” katanya.
Hadir dalam Launching itu diantaranya, Bawaslu RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta sejumlah lembaga negara yang menjadi mitra KPU dan LSM sebagai penggiat demokrasi di Indonesia. (M. Daeng Siudjung Nyulle)




