
Makassar, Inspirasimakassar.com :
Jaminan Sosial Nasional yang merupakan amanat konstitusi adalah hak konstitusional setiap orang dan menjadi tanggung jawab negara. Di antara upaya merealisasikannya adalah dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sama-sama dilahirkan melalui UU tentang BPJS. Hanya saja, BPJS Kesehatan sudah beroperasi terlebih dahulu, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.
BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari ASKES sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek. Fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan melingkupi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Untuk maksud itu, Dinas Ketenagakerjaan kota Makassar melalui Bidang HI & Jamsos menyelenggarakan Sosialisasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Hotel Grand Imawan, Selasa (24/9/2019)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan A. Irwan Bangsawan membuka sekaligus memberikan sambutan pada Sosialisasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

“Sosialisasi ini bertujuan untuk Perusahaan maupun Badan Usaha agar semakin memahami dan mengerti tanggung nya sebagai perusahaan agar dapat memberikan BPJS kepada pekerjanya” kata A. Irwan dalam sambutannya. (humas disnaker makassar)





