
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hingga saat ini belum menjatuhkan sanksi kepada 15 eks Camat yang terbukti terlibat politik praktis. Padahal, Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) hanya memberikan batas waktu selama 14 hari terhitung sejak surat itu diterima.
Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Muh Ansar mengemukakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan komunikasi internal perihal rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap lima belas bekas Camat se Kota Kakassar yang terbukti terlibat dalam politik praktis.
Dia mengakui, pihaknya saat ini belum melaporkan hasil kajian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) ke Penjabat Walikota Makassar selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Seperti diketahui, KASN beberapa waktu lalu telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar dalam batas waktu dua pekan untuk menjatuhkan sanksi keada bekas camat tersebut.
Sekalipun demikian, Muh Ansar, pada Senin, 16 September 2019, berharap sanksi yang nantinya dijatuhkan kepada bekas camat tersebut jangan sampai mendapatkan hukuman melebihi apa yang telah perbuat. (snc)