Makassar, Inspirasimakassar.com :

Tiga pengembang perumahan masing-masing Perumahan Bukit Khatulistiwa I oleh PT Nusasembada Bangunindo di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 14, Kecamatan Biringkanaya; Perumahan Solthana Residence oleh PT Sinar Graha di Jalan Perjanjian Bongaya, Kecamatan Tamalate, dan Perumahan Prima Griya Tonasa oleh PT Prima Karya Manunggal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanya akan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) saat ini sementara melakukan verifikasi lapangan terhadap PSU milik ketiga pengembang.

Setiap pengembang wajib menyerahkan PSU ke pemerintah kota sebesar 30% dari luas lahan yang dimiliki. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9/2011 tentang Penyedia dan Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas, Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Makassar, Muh Ansar,Pemerintah Kota Makasar terus menggalakkan penataan aset yang bersumber dari PSU dari pengembang. Pasalnya, hal ini memang sudah menjadi tugas dari Pemkot dan sekaligus kewajiban bagi pengembang perumahan.

Menurutnya, pihaknya Pemerintah Kota Makassar tentunya menghargai, jika ada inisiatif dari para pelaku usaha perumahan untuk segera melakukan penyerahan PSU sejak awal. Apalagi, pemerintahan kota Makassar kali ini lebih aktif meminta penyerahan fasum fasos sehingga ada saling pengertian antara kedua belah pihak.

Ke depannya, dmeikian Muh Ansar, tidak ada lagi kesimpangsiuran terkait fasum fasos dengan harapan, site plan saat pengurusan untuk mengeluarkan IMB diserahkan lebih awal, sebelum selesai pembangunan perumahan yang bersangkutan. Termasuk surat-suratnya juga sudah harus diperjelas.

Sementara itu, Kepala DPKP Kota Makassar, Faturrahman, mengatakan pihaknya akan terus berupaya menyalamatkan sejumlah fasum fasos yang belum diserahkan pengembang ke Pemkot Makassar.

Fatur berharap semua pengembang bisa menyerahkan aset berupa PSU atau Fasum ke Pemkot, baik yang masuk dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) maupun non-SKK. (ssc)

BAGIKAN
Berita sebelumyaSulsel Siapkan 18 Pelajar ke KSM Nasional di Manado
Berita berikutnyaProf Akbar Kembalikan Formulir di PDI-P
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.

TINGGALKAN PESAN

Please enter your comment!
Please enter your name here