Makassar, Inspirasimakassar.com:

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar telah menyiapkan anggaran untuk membayarkan kenaikan gaji 5 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencananya pembayarannya dirapel untuk Januari hingga Maret 2019, pekan depan.
Pembayaran kenaikan gaji itu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk belanja pegawai. “Insya Allah paling lambat pekan depan sudah bisa dibayarkan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKA Makassar, Taslim Rasyid, Kamis, 4 April.
Taslim Rasyid mengemukaan, kenaikan gaji yang akan dibayarkan ke ASN tersebut sesuai peraturan pemerintah. Dasar petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya telah dikeluarkan oleh kementerian keuangan.
Khusus Pemerintah Kota Makassar, pada tahun 2019 ini, menyeiapkan anggaran sekitar Rp53 miliar untuk membayar gaji pegawai. Anggaran tambahan gaji ASN berkisar Rp3 miliar setiap bulan.
Seperti diketahui, gaji terendah ASN (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800, sebelumnya Rp1.486.500. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.
ASN golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200, sebelumnya Rp1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400, sebelumnya Rp2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 sebelumnya Rp2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 sebelumnya Rp5.620.300