Site icon Inspirasi Makassar

61 Orang Pendaftar Pengawas TPS Panwascam Mattiro Bulu

Pinrang, inspirasimakassar.id:
Hingga perpanjangan masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se – Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, 12 September – 10 Oktober 2024 pada pemilihan gubernur – wakil gubernur Sulawesi selatan dan pemilihan bupati – wakil bupati Pinrang, 27 November 2024 mendatang

Menurut ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mattiro Bulu, Najamuddin, kepada media, Jum’a (11/10), bahwa hingga ditutupnya pendaftaran PTPS setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran, sebanyak 61 orang mendaftar dan yang dibutuhkan adalah sesuai dengan banyak TPS di Kecamatan Mattiro Bulu, yaitu 50 orang.

Untuk Kecamatan Mattiro Bulu, lanjut Najamuddin yang terdiri 9 kelurahan/desa masing-masing adalah :

  1. Kelurahan/desa Manarang jumlah pendaftar 10 orang, dibutuhkan 9 orang,
  2. Kelurahan/desa Padaidi jumlah pendaftar 8 orang, dibutuhkan 7 orang,
  3. Kelurahan/desa Bunga jumlah pendaftar 3 orang, dibutuhkan 2 orang,
  4. Kelurahan/desa Marannu jumlah pendaftar 3 orang, dibutuhkan 3 orang,
  5. Kelurahan/desa Padakkalawa jumlah pendaftar 7 orang, dibutuhkan 6 orang,
  6. Kelurahan/desa Padaelo jumlah pendaftar 6 orang, dibutuhkan 6 orang,
  7. Kelurahan/desa Pananrang jumlah pendaftar 10 orang, dibutuhkan 6 orang,
  8. Kelurahan/desa Alitta jumlah pendaftar 5 orang, dibutuhkan 5 orang, dan
  9. Kelurahan/desa Makkawaru pendaftar 9 orang, dibutuhkan 6 orang.

Selanjutnya, kata Najamuddin, dari 61 pendaftar akan mengikuti tes untuk ditetapkan sebanyak 50 orang yang akan bertugas di TPS masing-masing pada Pemilukada serentak.

DIkatakan, Najamuddin, jadwal dan waktu pelaksanaan tes wawancara pada hari :
Senin 14 Oktober 2024,
Kelurahan/desa : Padaelo, Manarang dan Alitta (Sesi pertama pukul 08.30 wita – 12.00 wita)
Kelurahan/desa : Padakkalawa, Bunga dan Marannu (Sesi kedua pukul 13.30 wita – 17.00 wita)

Selanjutnya, kata Najamuddin, pada hari Selasa, 15 Oktober 2024,
Kelurahan/desa : Padaidi, Pananrang dan Makkawaru (Sesi ketiga pukul 08.30 wita – 12.00 wita)

kepada para calon PTPS, lanjutnya, dinyatakan tidak memenuhi syarat apabilah tidak hadir sesuai dengan jadwal, dan peserta wajib hadir 10 menit sebelum waktu yang ditentukan. Selain itu, peserta berpakaian rapi dan sopan. Untuk wawancara di sekretariat Panwaslu Kecamatan Mattiro Bulu.(ks)

Exit mobile version