Site icon Inspirasi Makassar

2020 Satpol PP Keluarkan “Surat Tilang” bagi Pelanggar Perda

Makassar, Inspirasimakassar.com :

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat-PP) Kota Makassar, Iman Hud mengemukakan, tahun depan (2020) pihaknya bakal mengeluarkan surat tilang.
Surat tilang itu untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menegakkan peraturan walikota (Perwali).

Jika surat tilang biasanya dikeluarkan oleh kepolisian, satuan polisi (Satpol) PP Makassar rupanya menyiapkan juga surat tilang. Surat tilang yang dikeluarkan. Tujuannya aga agar ada afek jera kepada pelanggar peraturan daerah khususnya di Kota Makassar.

“Kami (Satpol-PP) bisa langsung buatkan surat tilang di tempat. Setalah itu, pelanggar silahkan berurusan di pengadilan,” jelasnya, pada Senin, 16 September 2019.

Iman Hud mencontohkan menyangkut Perda pengelolaan sampah, jika terbukti yang bersangkutan akan dituntut kurungan penjara tiga bulan dan denda Rp 50 juta.

“Kita bekerjasama dengan kepolisian, kejaksaan. Sehingga kita ingin semua tertib menjalankan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Menurutnya, Satpol PP Makassar juga sudah melakukan pengawasan pajak usaha, baik rumah makan, THM dan lain-lain menyangkut peraturan daerah dan Peraturan Walikota (Perwali). (hadi/r)

Exit mobile version