Maros, Inspirasimakassar,id:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini mewajibkan platform seperti TikTok, Instagram, dan YouTube menonaktifkan akun anak, bertujuan melindungi dari perundungan siber, konten tidak pantas, dan kecanduan digital.
Kebijakan Pemerintah pusat tersebut mendapat dukungan penuh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia pada 6 Maret 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Bupati Maros Chaidir Syam misalnya mengemukakan, dukungannya terhadap langkah pemerintah pusat membatasi penggunaan platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun sangat tepat. Tentunya, langkah ini diambil untuk menjaga tumbuh kembang anak dari dampak negatif media sosial yang sering kali tidak terkontrol.
Apalagi, jelas mantan Ketua DPRD Maros tersebut, teknologi digital yang demikian berkembang saat ini telah mengubah pola perilaku generasi muda secara drastis. Jika tidak terkontrol dengan bijak, dikuwatirkan dapat melunturkan etika dan budaya lokal akibat ketergantungan pada gawai.
Seperti diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” tutur Meutya.
Implementasi peraturan turunan PP Tunas tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox akan dinonaktifkan.
Mantan jurnalis ini menambahkan, penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. (titi)




