Sabtu, Desember 6, 2025
Google search engine
BerandaHukumMA Ringankan Vonis Mantan Wali Kota Makassar

MA Ringankan Vonis Mantan Wali Kota Makassar

[foto: dok. FJOL)
[foto: dok. FJOL)
INSPIRASI-MAKASSAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin menjadi 4 tahun. Sebelumnya, Ilham divonis 6 tahun penjara.

“Putusannya memperbaiki putusan pengadilan tinggi (banding) dengan penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Jubir MA, Hakim Agung Suhadi, Rabu (19/10/2016).

Suhadi mengatakan, putusan tersebut diketuai oleh Hakim Agung Salman Luthan dibantu MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Putusan itu ditetapkan pada 19 Oktober.

Ilham didakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali kota Makassar untuk menguntungkan diri sendiri. Uang itu berasal dari selisih penerimaan pembayaran dari PDAM Makassar dengan pengeluaran riil PT Traya Tirta Makassar.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ilham Arief Divonis 4 tahun penjara. Setelah itu, di tingkat banding hukumannya ditingkatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI jadi 6 tahun.

Ilham Arief juga pernah menang di praperadilan. Namun KPK mengeluarkan sprindik baru hingga akhirnya di pengadilan, eks Wali Kota Makassar itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain meringankan vonis penjara eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Mahkamah Agung (MA) juga mengurangi uang pengganti Ilham Arief di tingkat kasasi.

Uang pengganti Ilham Arief diperbaiki menjadi Rp 175 juta. Sebelumnya di tingkat banding Ilham disuruh membayar uang pengganti Rp 4 miliar. (*/FjOL)

Din Pattisahusiwa
Din Pattisahusiwahttps://inspirasimakassar.id
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN PESAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments