Makassar, Inspirasimakassar,id:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui wakil wakilnya di DPRD Kota Makassar pada paripurna ke-12 masa persidangan ketiga tahun sidang 2024/2025 DPRD Kota Makassar tentang Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda RPJMD 2025-2029, Rabu, 16 Juli 2025 memberikan banyak catatan untuk Pemerintah Kota Makassar dalam menjalankan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Seperti dikemukakan juru Bicara Fraksi PDIP, Udin Shaputra Malik, setidaknya ada beberapa catatan yang disampaikan. Di antaranya, menyangkut target dalam RPJMD ini harus didukung dengan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik. Dimana, personil yang menduduki jabatan-jabatan strategis OPD harus mampu menerjemahkan dan mengimplementasikan RPJMD dalam bentuk program-program dan kegiatan yang berkualitas.
Kemudian, Pemerintah Kota Makassat diharapkan serius serius dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan optimalisasi potensi pendapatan daerah khususnya sektor pajak dan retribusi memastikan target pendapatan yang realistis.
Udin Shaputra Malik yang juga berprofesi sebagai dokter itu mengakui, partai wong cilik, PDI-P juga menekankan pada peningkatan investasi, pengembangan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta diversifikasi ekonomi daerah.
Dia juga meminta Pemkot Makassar harus melakukan aktualisasi program-program perlindungan sosial, pelatihan keterampilan, dan perluasan lapangan kerja. Kelima, memberikan perhatian khusus pada pembangunan, penyelesain dan perbaikan fasilitas publik seperti penyelesaianRumah Sakit Batua, Ujung Pandang Baru serta perbaikan fasilitas sekolah dan kantor kelurahan.
Udin menambahkan, Pemkot juga harus mengoptimalkan bantuan terhadap Masjid, kesejahtreraan guru mengaji, marbot, dan pemandi jenasah.
Sebelum mengakhiri laporannya, Udin Shaputra Malik juga menegaskan, PDIP meminta agar ada upaya untuk memaksimalkan mitigasi dan penanganan banjir, khususnya di Kecamatan Manggala dan Tamalanrea, termasuk adanya perlakuan khusus bagi warga Kecamatan Manggala yang berdampak langsung bagi kesehatan masyarakat sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan menggratiskan Iuran sampah tanpa kecuali. (titi)




