
Makassar, Inspirasimakassar.com:
Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Kalla pada penerimaan mahasiswa tahun ajaran 2022/2023 menyedikan kuota 15% penerima beasiswa dari jumlah pendaftar calon mahasiswa ITB Kalla tahun 2022/2023.
Hal ini dijelaskan Rektor ITB Kalla, Syamril ST., M.Pd bahwa setiap tahun penerimaan mahasiswa ITB Kalla menyediakan kuota 15% penerima beasiswa utamanya bagi tahfidz Qur’an serta calon mahasiswa ITB Kalla yang berprestasi.
Untuk beasiswa tahfiz ada beberapa tingkatan, untuk mahasiswa yang menghafal Alquran 30 juz akan mendapatkan beasiswa sebesar 100%, mahasiswa yang menghafal 15 juz akan mendapatkan potongan uang SPP sebesar 50% dan mahasiswa yang hafal sepertiga juz maka akan mendapatkan beasiswa â…“% juga.
“Sedangkan, untuk beasiswa prestasi akan diberikan kepada mahasiswa yang berprestasi atau memiliki portofolio bisnis. Bagi mahasiswa yang memiliki bisnis, maka nantinya bisnisnya akan dimentoring langsung oleh pihak kampus, “paparnya, Senin (30/5/2022) di Kampus ITB Kalla.
Selain itu kata dia, ITB Kalla juga memberikan keringanan pembayaran biaya kuliah hingga 12 bulan angsuran dan hal inilah yang membedakan ITB Kalla dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) lainnya.
Abdul Hakim, S.Pd., MA selaku Kepala Biro Humas ITB Kalla menambahkan, adapun jumlah mahasiswa ITB Kalla kini memasuki angkatan ketiga dengan jumlah mahasiswa sebanyak 123 orang. Sehingga Lulusan SMA/SMK/MA miliki kesempatan untuk bergabung di ITB KALLA dengan mudah. Selain jalur masuk reguler, ada pula jalur bebas tes bagi yang telah mengikuti tes UTBK.
Jadi, bagi pejuang UTBK dipastikan bisa masuk ITB KALLA bebas tes. Jalur masuk UTBK ini merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru ITB Kalla tahun jaran 2022/2023 yang dilakukan menggunakan nilai UTBK tahun 2021 dan 2022.
“Sehingga calon mahasiswa tak perlu lagi mengikuti serangkaian tes yang dilakukan pada penerimaan mahasiswa baru jalur reguler,” ungkapnya.
Jalur bebas tes UTBK tersebut pun telah dibuka hingga September 2022, dengan melalui metode seleksi skor UTBK dengan menggunakan sistem peringkat dengan nilai rata-rata UTBK minimal 450. (*)




