Makassar, Inspirasimakassar.id:
Asas-asas pelayanan publik yang harus menjadi perhatian dalam pemilihan RT terutama terkait asas kepastian hukum, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pada asas kepastian hukum, penyelenggara pemilihan RT harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama dalam hal persyaratan calon, mekanisme, sampai penetapannya.
Sehingga dengan adanya kepastian hukum, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar serta memberikan jaminan terwujudnya hak, kewajiban, dan keadilan dalam penyelenggaraan pelayanan tersebut.
Kemudian asas keterbukaan yang mana masyarakat sebagai penerima pelayanan dapat dengan mudah mengetahui informasi terkait pemilihan RT dari tahap awal sampai akhir. Yang terakhir, asas akuntabilitas yang mana dalam proses penyelenggaraan pemilihan RT dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga apabila sekiranya ditemukan maladministrasi, penyelenggara siap mendapatkan konsekuensinya.
Legislator DPRD Kota Makassar Kasrudi mengemukakan, pemilihan RT adalah proses demokratis untuk memilih Ketua RT yang dilakukan melalui musyawarah warga. Pemilihan ini diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk oleh Ketua RW atau Lurah, dan dihadiri oleh perwakilan kepala keluarga di RT tersebut. Warga yang dapat dipilih menjadi pengurus RT adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, seperti memiliki KTP dan kemauan untuk melayani masyarakat.
Karena itulah, anggota Fraksi Partai Gerindra ini menyoroti potensi penyimpangan dan intervensi birokrasi dalam proses pemilihan ketua keta RT di Kota Makassar.
“Kita jangan menganggap remeh pemilihan RT dan RW. Justru di sanalah awal mula demokrasi dibentuk. Kalau sejak di level bawah sudah ada pengaturan atau tekanan, maka sistem ke atas juga akan ikut rusak,” tegasnya.
Dia mengingatkan agar camat, lurah, atau siapapun agar tidak ikut bermain dalam proses pemilihan, baik secara langsung maupun terselubung. Jangan ada camat atau lurah yang coba-coba menggiring dukungan ke calon tertentu. Biarkan masyarakat yang menentukan pilihannya.
Untuk itu, dia menyambut baik keberadaan posko pengaduan yang digagas DPRD. Menurutnya, langkah itu perlu dioptimalkan untuk benar-benar menjadi saluran laporan masyarakat. Posko itu harus betul-betul aktif, bukan sekadar simbol. Kami akan pantau langsung dan turun ke lapangan bila perlu.
Kasrudi mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk Plt yang saat ini masih menjabat, untuk menjaga proses pemilihan tetap damai dan bebas dari praktik transaksional.
“Sekadar diketahui, RT berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa/kelurahan untuk menyampaikan informasi penting dan membantu memperlancar pelayanan publik kepada masyarakat, seperti dalam urusan administrasi kependudukan (KTP, KK). Dan tugas lainnya,” tutupnya. (titi)




