Makassar, Inspirasimakassar.ic:
Pemilihan ketua ketua RT, maupun RW tak kalah dengan Pemilukada. Pasalnya, antusiasmenya yang sangat tinggi menyebabkan fokus perhatian masyarakat menjadi besar. Apalagi, RT/RW merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan dan unsur terkecil dalam pemerintahan yang memiliki tugas untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan atas asas Kegotongroyongan dan Kekeluargaan.
Anggota DPRD Makassar, Muchlis Misbah, Senin, 14 Juli 2025 mengemukakan, jajaran lembaga wakil rakyat berkantor di Jalan AP.Pettaranoi itu siap untuk ikut serta mengawal proses pemilihan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) secara langsung yang dijadwalkan berlangsung pada September 2025 mendatang.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah membuka posko aduan masyarakat di kantor DPRD Kota Makassar dan Daerah rawan, sebagai wadah pengawasan partisipatif terhadap proses demokrasi tingkat terbawah tersebut.
Muchlis Misbah, mengakui, keberadaan posko ini sangat penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan jujur, adil, dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kami di DPRD tidak hanya ingin memastikan bahwa prosesnya berjalan, tapi juga bahwa setiap warga punya akses untuk melaporkan jika ada kecurigaan pelanggaran atau pengaturan. Untuk itulah kami siapkan posko aduan,” ujarnya.
Anggota Fraksi MULIA ini menyebut, pembukaan posko ini bukan hanya bentuk respon atas dinamika lapangan, tetapi juga untuk mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin timbul dalam proses pemilihan.
Muchlis juga menyoroti munculnya kekhawatiran dari masyarakat terkait potensi ketidakadilan atau pengaturan dalam pemilihan. Untuk itu, ia menekankan pentingnya pengawasan terbuka.
“Jika ada Yang merasa proses tidak fair, silakan datang ke posko aduan kami. Kami akan tampung dan tindak lanjuti,” tutupnya.
Seperti diketahui, peran RT bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki fungsi vital sebagai ujung tombak pemerintahan dan pilar penting dalam kehidupan bermasyarakat. Lembaga ini juga berfungsi sebagai jembatan antara warga dan pemerintah.
Dimana, RT berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa/kelurahan untuk menyampaikan informasi penting dan membantu memperlancar pelayanan publik kepada masyarakat, seperti dalam urusan administrasi kependudukan (KTP, KK). Dan tugas lainnya di antaranya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, memelihara kerukunan hidup warga, menggerakkan pembangunan partisipatif, pusat kegiatan sosial kemasyarakatan, hingga pendataan dan informasi penduduk. (titi)




