Senin, Januari 12, 2026
Google search engine
BerandaBeritaAnggota Kesdam XIV Hasanuddin Bayar Zakat di BAZNAS

Anggota Kesdam XIV Hasanuddin Bayar Zakat di BAZNAS

Salah satu kegiatan Ketua BAZNAS Kota Makassar

Makassar, Inspirasimakassar.com:

Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Karenanya, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini.

Kedudukan zakat itulah, maka Badan Amil Zakat Nasonal (BAZNAS) Kota Makassar tidak saja didatangi masyarakat umum menyerahkan Zakat, Infak, dan Sadakah (ZIS), tetapi badan yang berkantor di Jalan Teduh Bersinar, Kecamatan Rapoccini ini juga didatangi driver Ojek Online, Muallaf, hingga kelompok masyarakat lainnya.

Malah, anggota Kesdam XIV Hasanuddin pun tidak ketinggalan menyerahkan ZIS ke BAZNAS Kota Makassar. Anggota TNI itu menyerahkan ZIS sebesar Rp9.130.000. Juga menyerahkan zakat emas milik istrinya, sebesar Rp2.100.000, Sabtu, 12 Maret 2022.

Anggota militer yang minta nama, foto, dan tempat kerjanya tidak ditulis itu mengaku, memilih BAZNAS untuk menyerahkan ZIS, selain karena mengenal Ketua BAZNAS Kota Makassar, HM Ashar Tamanggong, juga BAZNAS adalah lembaga terpercaya, amanah, dan diakui pemerintah.

Bukan hanya itu, ayah dua orang anak itu melihat berbagai program kerja BAZNAS benar benar menyentuh masyarakat bawah, atau kauh dhuafa.

Ashar Tamanggong

Saat itu, dia kemudian meminta tim BAZNAS menghitung jumlah ZIS yang seharusnya dikeluarkan. Setelah dihitung oleh Fitri—tim bagian pengumpulan, maka jumlah yang wajib dikeluarkan sebesar Rp9.130.000 (sembilan juta seratus tiga puluh ribu rupiah).

Usai penyerahan ZIS harta, dan dibacakan doa oleh ustadz Syafaruddin, dia juga meminta tim BAZNAS juga menghitung zakat emas milik istrinya.

“Mohon maaf, istri saya meminta untuk dihitung zakat emas miliknya juga,” pintanya

Fitri kemudian mengitung zakat emas yang wajib dikeluarkan. “Jumlahnya, dua juta seratus ribu rupiah pak,” ujarnya.

Ketua BAZNAS Kota Makassar menyebutkan, semua dana ZIS yang diterima hanya bertahan paling lama satu pekan. Setelah itu, langsung diserahkan kembali kepada kaum dhuafa yang benar benar berhak, seperti tersirat dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah, khususnya menyangkut delapan golongan, atau asnaf.

Wakil Ketua II

Kaum dhuafa yang masuk dalam delapan asnaf itu yakni, fakir, atau mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin– mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Ada pula Amil– mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Para mu’allaf–mereka yang bukan saja baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah, juga lainnya. Hamba sahaya–budak yang ingin memerdekakan dirinya. Termasuk, Gharimin– mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Serta, Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Terpisah, Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS, H.Jurlan Em Saho’as, menambahkan, setelah masuk dalam delapan golongan, atau Asnaf tersebut, tim BAZNAS kemudian melakukan asesmen. Jika sesuai, maka dalam waktu singkat pihaknya langsung menyerahkan bantuan tersebut

Bantuan yang diberikan tersebut, urai sutradara ‘Air Mata Jendi “ ini, bermacam macam. Misalnya, bantuan bulanan– berupa uang tunai Rp200.000, beras 10 kilogram, gulan, minyak goreng, teh celup dan lainnya.

Bukan hanya itu, bantuan dari para Muzakki tersebut juga diberikan dalam bedah rumah, sunatan massal, pemerian modal usaha, beasiswa mulai dari SD, SMP, SMA, mahasiswa, hingga belajar di luar negeri.

“Tidak ada persyaratan apapun. Yang penting, ada KTP dan Kartu keluarga bagi penduduk Kota Makassar. Setelah itu, tim BAZNAS akan melakukan asesmen, apakah betul betul orang tersebut berhak menerima atau tidak,” tegasnya. (din pattisahusiwa)

Din Pattisahusiwa
Din Pattisahusiwahttps://inspirasimakassar.id
Wartawan kriminal dan politik harian Pedoman Rakyat Ujungpandang dan sejumlah harian di Kota Daeng Makassar, seperti Ujungpandang Ekspres (grup Fajar) dan Tempo. Saat ini menjadi pemimpin umum, pemimpin perusahaan, dan penanggungjawab majalah Inspirasi dan Website Inspirasimakassar.com. Sarjana pertanian yang juga Ketua Umum Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Al-Gazali--kini Universitas Islam Makassar ini menyelesaikan pendidikan SD di tanah kelahirannya Siri Sori Islam Saparua, SMP Negeri 2 Ambon, dan SPP-SPMA Negeri Ambon. Aktif di sejumlah organisasi baik intra maupun ekstra kampus. Di organisasi kedaerahan, bungsu dari tujuh bersaudara pasangan H Yahya Pattisahusiwa dan Hj.Saadia Tuhepaly ini beristrikan Ama Kaplale,SPT,MM dan memiliki dua orang anak masing-masing Syasa Diarani Yahma Pattisahusiwa dan Muh Fauzan Fahriyah Pattisahusiwa. Pernah diamanahkan sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Siri Sori Islam (IPPSSI) Makassar. Kini, Humas Kerukunan Warga Islam Maluku (KWIM) Pusat Makassar dan Wakil Sekjen Kerukunan Keluarga Maluku (KKM) Makassar.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments