Maros, Inspirasimakassar,id:
Pemerintah secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) untuk menambah waktu libur atau cuti bersama Idulfitri di luar jadwal resmi. Pegawai yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi disiplin. Karena itulah, ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Maros diimbau untuk tidak menambah libur setelah lebaran Idulfitri 2025.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, ASN yang menambah hari libur tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi tegas. Mulai dari sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi lainnya. Misalnya, dapat berdampak pada penundaan kenaikan pangkat.
“Jika tidak ada alasan yang tepat, tentunya kita akan memebrikan sanksi,”tegasny pada Ahad, 6 April 2026.
Meski demikian, urai bupati dua periode itu, Pemkab Maros menunjukkan fleksibilitas dengan memberikan kebijakan khusus bagi ASN yang masih berada di luar Provinsi Sulawesi Selatan.
“Mereka diberikan keleluasaan untuk bekerja Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja pada tanggal 8 April 2025, dengan pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing instansi. Pelaksanaannya diberikan keleluasaan kepada masing-masing instansi,” urainya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap arahan dari Menteri Perhubungan, yang meminta peran serta pemerintah daerah dalam mengurai kemacetan selama arus balik. (titi)




